Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Evaluasi Otsus Hasilkan 11 Kesepakatan

Evaluasi Otsu Papua di wilayah Tabi dan Saireri.

Laporan : Fani

Jayapura – Para pimpinan daerah di wilayah adat Tabi dan Saireri mengadakan rapat kerja guna mengevaluasi Implementasi Otonomi Khusus Papua. Rapat kerja ini dilaksanakan di Hotel Sunny Garden, Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (25/8/2020).

Rapat kerja yang didahului dengan presentase dari kepala – kepala daerah pada wilayah adat Tabi – Saireri.

Dari diskusi dan evaluasi melahirkan 11 kesepakatan forum kepala daerah sebagai respon 19 tahun pelaksanaan Otsus Papua.

Pertama Otonomi khusus Papua merupakan instrument hukum untuk mewujudkan keadilan, keharmonisan dan kedamaian bagi orang asli Papua.

Kedua Otsus Papua juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota walaupun daerah kabupaten kota termasuk daerah pada wilayah adat Tabi – Saireri.

Tidak memperoleh kewenangan yang bersifat khusus menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten kota berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan bukan mengacu pada undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Ketiga keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten kota di wilayah Tabi – Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah Bagi kesejahteraan orang asli Papua, dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.

Keempat 19 tahun implementasi otonomi khusus Papua di wilayah Tabi – Saireri. Pemerintah daerah kabupaten kota telah melakukan kebijakan-kebijakan daerah pada bidang pendidikan, kesehatan ekonomi kemudian pembangunan infrastruktur serta kebijakan afirmasi dan proteksi bagi orang asli Papua. Walaupun belum secara optimal menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Kelima penerimaan khusus yang bersumber dari 2% DAU nasional yang dibagi antara Provinsi dengan kabupaten kota. Tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penerimaan kabupaten yang berasal dari sumber penerimaan lainnya. Walaupun demikian penerimaan khusus telah berkontribusi bagi kebijakan daerah yang bersifat khusus.

Walaupun memiliki keterbatasan kewenangan dan juga penerimaan khusus yang bersumber dari 2 % plafon DAU nasional yang dibagi antara Provinsi dengan kabupaten /kota. Namun upaya mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua. Telah akan dan terus dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kota.

Bertitik tolak pada hal-hal tersebut, Maka forum kepala daerah Tabi – Saireri berdasarkan hasil workshop 19 tahun implementasi otonomi khusus Papua. Bersepakat bahwa Otonomi Khusus tetap dilanjutkan,yang diwujudkan melalui perubahan Undang – Undang No. 21 tahun 2001 dengan merekomendasikan perbaikan dan penataan ulang sebagai berikut,

Penataan dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten kota dalam kerangka otonomi khusus Papua.
Harus ada lembaga kementerian yang mengatur otonomi khusus di pusat.
Harus ada daftar prioritas anggaran yang bersifat otonomi khusus.

Harus rapat koordinasi Pembangunan Daerah yang bersifat khusus untuk perencanaan pembangunan daerah
Harus ada grand desain untuk lima program utama pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan kebijakan afirmasi.

Besaran dana otonomi khusus yang bersumber dari 2% plafon DAU nasional dan dana tambahan infrastruktur harus dinaikkan dari pengaturan saat ini dalam ketentuan pasal 34 undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.

Pengaturan ulang mengenai distribusi dana tambahan infrastruktur antara provinsi dan kabupaten kota.

Pemilihan kepala daerah harus ada pengaturan yang bersifat khusus.
Pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota harus dilakukan pengaturan secara khusus.

Pembentukan daerah otonom baru provinsi pada wilayah adat Ha Anim, Lapago dan Meepago.
Jabatan Kepala Daerah dan wakil daerah tingkat kabupatenj/kota diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).

Kepala daerah yang hadir diantaranya, Dr. Drs Benhur Tomi Mano MM (Walikota Jayapura), Mathius Awoitauw, SE., MSi (Bupati Jayapaura), Tonny Tesar (Bupati Yapen), Muhammad Markum (Bupati Keerom),Dorinus Dasinapa (Bupati Mamberamo Raya), Fredrick Manufandu (Bupati Supiori), Yermias Bisai (Bupati Waropen).