JAYAPURA – Aparat Kepolisian Daerah Papua berhasil menangkap 145 pengedar narkoba di wilayah hukumnya dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2019. Total 29 kilogram ganja dan 172 gram sabu-sabu berhasil disita.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Albert Rodja dalam refeleksi semester 1 tahun 2019 di Aula Rastra Samara, (Selasa 2/7) mengatakan, 145 orang ini merupakan tersangka dari 114 kasus narkotika yang ditangani Polda Papua dan jajaran Polres.
Dari 114 kasus ini, sambung Rodja, pihaknya telah mengamankan 29 kilogram ganja asal Negara Papua Nugini yang diselundupkan ke wilayah Indonesia. Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 172,44 gram.
“Jadi selain narkoba, jajaran juga mengamankan barang bukti 6,5 butir extacy, 25 butir dextro dan 1.476 liter minuman keras lokal (milo) baik jenis Sopi, Ballo maupun Cap Tikus,” bebernya.
Menurut Jenderal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, penanganan kasus narkotika pada semester awal 2019 menurun tajam dibandingkan pada semester awal tahun 2018. Pada 2019, penanganan kasus narkotika mencapai 114 kasus, sedangkan 2018 mencapai 236 kasus.
Penurunan, lanjut Rodja, juga terjadi pada penyelesaian kasus narkotika pada 2019 yang hanya mencapai 76 kasus. Padahal untuk penyelesaian kasus pada semester awal 2018 sangat sempurna dengan menyelesaikan seluruh kasus yang ditanganinya.
“Semester awal 2018 total kasus yang ditangani dan diselesaikan sama sebanyak 236 kasus dengan total tersangka sebanyak 283 orang,” jelasnya. .
Sementara itu barang bukti narkotika yang berhasil disita aparat pada semester awal 2018 mencapai 40,7 kilogram ganja dan 193 gram sabu-sabu.