Karubaga,- Ketua Pengadilan Negeri Wamena Yajid SH.,MH atas nama Mahkamah Agung melantik ketua II dan Ketua I DPRD Tolikara Penggantian Antar Waktu PAW periode 2014-2019, Sesuai Keputusan Gubernur Papua no. 155.1/48/2018 PAW Periode 2014-2019 atas nama Yotam Wonda,SH diganti karena pindah partai PKB dari partai PSI dengan keputusan Gubernur Papua no. 155/106/2015 diberhentikan dengan keputusan Gubernur Papua no. 155/461/2018 digantikan dengan Wes kogoya sebagai ketua II DPRD Tolikara dari partai PSI karena memenuhi syarat.
Sedangkan Ketua I DPRD Tolikara sesuai keputusan Gubernur no. 155.1/48/2018 Pengantian Antar Waktu PAW Periode 2014-2019 saudara Epius Obama Tabo,S.Sos diganti karena pindah partai Demokrat dari partai PKB dengan Keputusan Gubernur Papua no.155/504/2018 Epius ObamaTabo,S.Sos digantikan dengan saudara Windua Yikwa sebagai wakil ketua I DPRD Tolikara dari partai PKB karena memenuhi syarat.
Sumpah janji jabatan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu PAW Ketua II DPRD Tolikara Wes kogoya dan Ketua I DPRD Tolikara Windua Yikwa, di gelar dalam sidang Istimewa DPRD Tolikara yang dipimpin Ketua DPRD Tolikara Ikiles kogoya,SH di hadiri 16 Anggota DPRD Tolikara sementara itu 14 Anggota DPRD Tolikara tidak hadir dari jumlah keseluruhan sebanyak 30 Anggota DPRD Tolikara. Walau 14 anggota DPRD Tolikara absein alias tidak hadir namun Sidang Istimewa itu tetap digelar karena Tiga seperdua Anggota DPRD Tolikara telah memenuhi kuorum sehingga sidang Istimewa digelar dengan penuh hikmat di Aula Sidang DPDR Tolikara di karubaga, Jumat akhir pekan kemarin.
Sejumlah Forkopimda Tolikara, Pimpinan OPD, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan serta sejumlah elemen masyarakat turut hadir menyaksikan pelantikan Ketua I dan Ketua II tersebut.
Sebelum pelantikan ketua I dan ketua II DPRD Tolikara itu pada hari yang sama Ketua DPRD Tolikara Ikiles Kogoya, SH melantik Penggantian Antar Waktu PAW saudara Titus Wanimbo dari Partai Gerindra mengantikan saudara Yanto Morib karena pindah partai dengan Keputusan Gubernur Papua no. 155/459/2019 PAW Pengantian Antar Waktu Periode 2014-2019 saudara Yanto morib diangkat dengan keputusan Gubernur Papua no. 155.2/24/2015 telah mengundurkan diri digantikan dengan saudara Titus wanimbo telah memenuhi syarat.
Sementara itu saudara Tear kogoya pindah partai PKPI dengan Keputusan Gubernur Papua no. 155/18/2019 saudara Tear kogoya digantikan dengan Yan pither murib karena memenuhi syarat.
Ketua DPRD Tolikara Ikiles kogoya SH dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua pihak terutama Bupati Tolikara bersama jajarannya telah membangun hubungan kerjasama dengan Legislatif sehingga proses pembangunan dan pengawasan sampai saat ini berjalan dengan sangat baik.
Ketua DPRD Ikiles kogoya menjelaskan pelantikan ketua I dan Ketua II DPRD Tolikara baru bisa digelar sekarang karena proses SK dari Gubernur Papua lambat walau terjadi kekosongan cukup lama.
“kekosongan jabatan unsur pimpinan cukup lama akibat dari proses SK Gubernur Papua lambat, namun baru bisa lakukan pelantikan unsur pimpinan saat ini setelah SK Gubernur turun”. Ujar Ketua DPRD Tolikara Ikiles kogoya.
Ketua DPRD yang juga Ketua Partai Gerindra Kab. Tolikara Ikiles kogoya berharap dengan dilantiknya unsur pimpinan ini diharapkan semua urusan legislatif yakni pengawasan serta sidang – sidang kedewanan kedepan dapat berjalan dengan lancar dan tertip. Walau hanya untuk beberapa bulan kedepan.
Sementara itu Bupati Tolikara usman G.wanimbo,SE,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara Anton warkawani,SE mengakuinya sudah cukup lama terjadi kekosongan kursi pimpinan sedangkan tungas legislatif harus tetap berjalan demi menunjang tugas eksekutuf dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu saat ini Ketua Pengadilan Negeri Wamena YAJID, SH.,MH atas nama Mahkamah Agung melantik Ketua I dan II DPRD Tolikara.
Tahun 2019 merupakan tahun politik dalam menentukan Presiden RI dan Juga Anggota Legislatif dari tingkat daerah hingga tingkat pusat. Karena itu sesuai aturan perundang – undang yang berlaku sesuia amanat keputusan Gubernur Papua dilantik pimpinana DPRD Pengganti Antar Waktu periode 2014 – 2019 Kabupaten Tolikara.
Bupati Tolikara Usman G.wanimbo,berharap dengan dilantiknya ketua I dan II DPRD dan dua Anggota PAW DPRD Tolikara ini diharapkan fungsi DPRD sebangai lembanga Legislatif yang mendampingi pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif dapat berjalan berdampingan guna mewujudkan kebijakan public yang memihak kepada kalayak hidup orang banyak.
Usai pelantikan itu Ketu I DPRD Tolikara Windua yikwa dan Wakik Ketua II Wes kogoya memberikan pengargaan yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang telah mendukungnya sehingga semua proses pengawasan legislatif berjalan sebangaimana biasanya. Kekosongan unsur pimpinan DPRD Tolikara berlagsung cukup lama sejak diberhentikan karena pindah partai akibat dari proses SK Gubernur Papua di Papua cukup lama. Namun baru kali ini dilantik setelah SK Gubernur Papua turun.