Pasific Pos.com
Papua Barat

Eks Koruptor Tak Boleh Dicalonkan sebagai Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus

Manokwari, TP – Proses pendaftaran pencalonan anggota DPR Papua Barat,  jalur pengangkatan (Otsus), mulai direncanakan Badan Kesatuan Politik (Kesbangpol) Papua Barat.

Menanggapi hal itu,  Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan A.  Yoteni, mengingatkan ada sejumlah persyaratan seleksi calon anggota DPR Papua Barat Otsus yang harus diperhatikan baik tim seleksi maupun tim dari Masyarakat Adat.

Yoteni mengatakan, yang harus menjadi perhatian tim seleksi dan tim dari Masyarakat Adat adalah treck record hukum dari sosok yang dicalonkan dan yang mengikuti seleski nanti. Di mana,  sosok yang dicalonkan dan mengikuti seleksi nanti harus bersih dari masalah hukum atau tidak pernah divonis bersalah dan di penjara oleh Pengadilan Negeri (PN)  maupun Pengadilan Tipikor.

“Jadi untuk masalah hukum terkait calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus,  seseorang yang karena keputusan pengadilan terbukti korupsi, pidana, narkoba, itu tidak bisa,” kata Yoteni kepada para wartawan di komplek Balai Latihan Kerja (BLK), belum lama ini.

Yoteni menerangkan, persyaratan sosok yang dicalonkan sebagai anggota DPR Papua Barat Otsus harus bersih dari masalah hukum, sudah tertuang dalam rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang tinggal menunggu pengesahan.

“Kenapa orang yang akan dicalonkan harus bersih dari masalah hukum, korupsi, pidana, narkoba, karena dia akan menjadi panutan, contoh, untuk Masyarakat Adat dan itu sudah ada persyaratannya,” jelas Yoteni.

Yoteni percaya, tim seleksi yang akan dibentuk Pemprov Papua Barat, yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, akan betul-betul selektif melihat hal ini, agar calon-calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus yang duduk, benar-benar bersih dan dapat menjadi panutan.

Yoteni yang juga selaku Ketua Komisi A DPR Papua Barat ini, mengimbau kepada Masyarakat Adat, yang nantinya akan memberikan rekomendasi kepada sosok yang dipilih, agar benar-benar memperhatikan persyaratan dimaksud agar dapat menjaga nama Masyarakat Adatnya.

“Saya mengimbau agar Masyarakat Adat juga perhatikan hal ini. Kalau calon yang sudah ada keputusan hukum dari pengadilan,  maka cari yang lain saja, agar benar-benar menjadi panutan yang baik,” tandas Yoteni. [SDR-R1]