ACEH UTARA,- Kapolres Aceh Utara masa jabatan 2016-2018 dan Kapolres Merauke masa jabatan 2020-2022, Ir. Untung Sangadji, MH yang dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan, memberikan edukasi kepada warga yang berada di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Untung Sangadji Pantai Seunuddon Aceh Utara terkait pelestarian kepiting kenari yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini penting dipahami agar tidak ada pihak-pihak yang menangkap kepiting tersebut dengan seenaknya.
Penduduk kepulauan Maluku menyebutnya ketam kenari. Ketam ini dikenal karena kemampuannya mengupas buah kelapa dengan capitnya yang kuat untuk memakan isinya. Satu-satunya spesies dari Genus Birgus. Kepiting kenari (Birgus latro) atau yang juga dikenal sebagai ketam kenari dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Perlindungan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, dan juga berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 12/Kpts/II/1987 dan Peraturan Pemerintah No. 7/1999. Kepiting kenari dilindungi karena beberapa alasan yaitu persebaran yang terbatas karena hanya ditemukan di Indonesia bagian timur, dari Selat Makassar hingga Papua.
Status rentan, masuk dalam Daftar Merah Spesies IUCN dengan status “rentan” (vulnerable) serta peningkatan ancaman dimana penangkapan ilegal dan perburuan untuk konsumsi atau perdagangan menjadi ancaman serius bagi populasi kepiting kenari. “Pada tahun 1996 silam pernah saya lepas di sini di Pantai Seunuddon ketika tengah menjalankan tugas yang berbeda saat itu. Yang saya bawa berwarna merah. Sekarang di sini ada tiga, yang spesies warna hitam, merah dan ungu.
Saya lepas agar kepiting ini bisa hidup di mana-mana. Masyarakat juga harus paham undang-undangnya karena untuk pelestarian. Jadi tidak boleh ditangkap dan dijual seenaknya,”terang Untung kepada Pasific Pos via telepon, Jumat (16/5). Lebih lanjut ia menjelaskan, berat kepiting kenari bisa mencapai 2 kg dan ukurannya cukup besar. Bisa ditemui di Pulau Buru maupun Seram Timur Maluku.(Iis)