Pasific Pos.com
Papua Barat

Dugaan Tipikor Pembangunan Huntara di Susweni Masuk ke Tahap Penyelidikan

Manokwari, TP – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan hunian sementara (huntara) di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari yang bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4 miliar, sudah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kajari Manokwari, Togging Banjar Nahor, SH, MAP membenarkan tentang dugaan tipikor pembangunan huntara di Kampung Susweni yang sudah memasuki tahap penyelidikan, tinggal melengkapi berkas perkara dan diekspos.

“Kami sudah peroleh banyak bukti, tinggal sedikit lagi pendalaman baru kita ekspos untuk gelar penetapan tersangka,” kata Banjar Nahor yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kejari Manokwari, Jumat (22/2).

Ia mengungkapkan, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, dan beberapa jaksa peneliti sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik terkait kasus ini.

Di sisi lain, ungkap Kajari, hal yang mencengangkan, huntara itu sekarang bukan dihuni warga Borobudur yang menjadi korban kebakaran, beberapa tahun lalu, tetapi dihuni warga lain yang bukan korban kebakaran di Borobudur.

Banjar Nahor mengatakan, pihaknya juga akan mencari dan mengungkap siapa oknum yang ikut terlibat untuk mengizinkan warga yang bukan korban bencana menempati huntara.

“Kita sedang dalami alasan apa penerima bantuan tidak menghuni huntara dan siapa sebenarnya yang mengizinkan orang lain menempati barak-barak tersebut,” pungkas Kajari. [BOM-R1]