Manokwari, TP – Meski penyidik Polda Papua Barat belum mampu menuntaskan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang selama ini ditanganinya, sekarang penyidik mendapat pelimpahan kasus dugaan tipikor dari Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono membenarkan apabila pihaknya sudah melimpahkan dugaan penyalahgunaan dana hibah di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam tahun anggaran 2017 senilai Rp. 5 miliar dan tahun anggaran 2018 senilai Rp. 4 milar ke penyidik Polda Papua Barat.
Dia mengklaim, Inspektorat sudah melakukan apa yang menjadi tugasnya dan sekarang kasus ini merupakan kewenangan Polda Papua Barat. Ditambahkannya, Inspektorat dan Polda Papua Barat terus berkoordinasi serta saling memberikan informasi terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah BPS Mansinam.
“Ini merupakan kewajiban kami, apa yang diperlukan Polda Papua Barat dan jika kami ada datanya, maka kami akan segera komunikasi dengan Polda. Begitu juga kalau kami butuh data, maka kita komunikasi dengan mereka,” jelas Sugiyono kepada para wartawan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, pekan lalu.
Ditanya tentang tahapan penanganan kasus ini, ia menjelaskan, sekarang dalam tahapan pemeriksaan. “Kalau tidak salah banyak yang diperiksa. Kalau kami tidak melihat ke sana, tetapi hanya fokus pada siapa oknum yang menerima dana dan melakukan penyalahgunaan dana itu, siapa. Kami hanya sampai di situ,” ujar Kepala Inspektorat.
Sugiyono menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana hibah di BPS Mansinam ini sudah menjadi ranah penyidik Polda Papua Barat dan Inspektorat hanya membantu apabila penyidik kekurangan data. [FSM-R1]