JAYAPURA – Dua tersangka pembakar kantor KPU dan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Mamteng kepada Jaksa Penuntut umum. (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (26/4) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan pelimpahan berkas perkara TY dan SM dua
tersangka kasus pembakar pengerusakan dan penghasutan kepada kejaksaan, setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.
“Kasus ini sekarang sudah menjadi rana dan tanggung jawab kejaksaan negeri Jayawijaya untuk proses lebih lanjut setelah dinyatakan lengkap,” terangnya Minggu (28/4) siang.
Ia menerangkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan di klinik RS.Bhayangkar.
“Selamat ini keduanya telah menjelani proses penahanan di Rutan Mapolda Papua. Sebelum diberangkatkan menggunakan pesawat ATR Trigana dengan pengawalan ketat dengan tujuan Kota Wamena, kedua terlebih dahulu menjalani pemeriksaan guna memastikan kesehatannya,” terang Kamal.
Kata Kamal TY dan SM tersangka kasus pembakar, pengerusakan dan penghasutan dijerat 12 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 187 ke-1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan penghasutan
Sementara itu perlu diketahui kasus pembakaran kantor KPU dan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang berada dijalan jalan Warabuke Distrik Kobakma terjadi pada 18 April 2018 pukul 07.30 WIT.
Kejadian itu berawal ketika masyarakat yang dipimpin oleh SM dan TY diperkirakan sekitar 500 Orang bergerak dari Posko kemenangan Calon Bupati Mamberamo tengah Itaman Tago dan onny b. Pagawak, menuju ke Bandara untuk melakukan pemalangan Bandara Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah, setelah massa berkumpul di Bandara Kobakma lalu sekira Jam 07.45 Wit, massa melakukan pembakaran Kantin Pemda.