JAYAPURA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif Para Raider 328 Dirgahayu menangkap dua penyelundup ganja di Perbatasan Indonesia – Papua Nugini, Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (2/7).
Keduanya yang diketahui berinisial HH (19) dan ME (28) tertangkap saat melintasi pintu Perbatasan RI-PNG. Dari tangan keduanya, aparat mengamankan satu paket ganja kering siap edar.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polresta, Iptu Jahja Rumra, Rabu (3/7) mengatakan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura Kota. “Keduanya sempat diserahkan ke Polsubsektor Skow oleh Satgas Pamtas Yonif PR 328 Dirgahayu dan kini telah dilimpahkan ke Polresta,” terangnya.
Penangkapan kedua pelaku, papar Jahja, berawal dari kecurigaan Satgas Pamtas Yonif PR 328 Dirgahayu terhadap kedua pemuda tersebut yang melintas di pintu Perbatasan RI-PNG. Dari pemeriksaan, anggota menemukan satu paket ganja kering.
Berdasarkan interogasi awal, Jahja mengungkapkan, keduanya mengaku hendak pulang ke Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. “Pengakuan awal seperti itu dan akan terus didalami lebih lanjut,” kata Jahja.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan aparat TNI untuk mencegah masuknya narkotika di Perbatasan RI – PNG. “Kami akan terus bekerjasama, karena selama ini ganja memang kerap masuk dari Perbatasan ke Kota Jayapura,” tambahnya.