JAYAPURA – IW dan VR dua pengawas pemilu tingkat distrik yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh peyidik Sat Reskrim Polres Jayapra Kota, Selasa (21/5) siang.
Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas menerangkan kedua pelaku yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kini telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
Kata Gustav, setelah dilakukan pendalam, keduanya tersangkan di jerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.
setelah dilakukan pengakajian terkait kasus OTT itu dengan pihak Bawaslu dan Gakumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu.
“Setelah dilakukan pengkajian dengan pihak bawaslu dan Gakumdu kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan pidana umum dan khusus, selain itu sudah diterbitkan laporan polisi, dimana siang tadi IW dan VR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” unjaranya Selama (21/5) malam.
Kata Gutsav, dari hasil pemeriksaan uang senilai Rp. 16 juta itu didapat kedua pelaku dari salah satu oknum caleg berinisial S. dimana nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangkan dan S.
“S ini merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggta Dewan. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti kami akan tetapkan S juga sebagai tersangka,” beber Gustav.
Ia pun menjelaskan apabila dalam pemeriksaan dan proses penyidikan yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
“Sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan termaksud keterangan kedua tersangkan, untuk mengerah ke tersangka lainnya kami masih dalami, namun dugaan kuat ada tersangkan lainnya lagi dalam kasus ini,” tegas Gustav.
Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan untuk keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.
Sementara itu IW dan VR yang diketahui merupakan ketua dan anggota Panwaslu tingkat Distrik ditangkap, ketika sedang berada di dalam sebuah mobil di seputaran Distrik Abepura tidak jauh dari lokasi pleno tingka kota berlangsung, selain mengamankan keduanya polisi pun mengamankan uang senilai Rp.16 Juta serta dua unit handphone.