Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Jayapura – Kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kelapa Dua Entropi Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (10/7/2025) sekira Pukul 04.20 WIT.

Dari pengungkapan yang dilakukan, dua orang pria masing-masing berinisial JM Alias Jo (19) dan JY Alias Jonat (29) diciduk tim opsnal Polsek Jayapura Selatan dan diamankan bersama barang bukti satu unit SPM Honda CBR 150 warna Orange milik korban bernama Christian.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP M. Lalang mengatakan, kedua pelaku mengambil motor milik korban di lokasi kejadian tepatnya di depan Toko Jaya Makmur Entrop sekira pukul 04.00 WIT, tak berselang lama, korban membuat laporan ke Polsek Jayapura Selatan.

“Tim opsnal kami yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya, dan kemarin (Selasa, 15/7) sekitar Pukul 14.30 WIT, tim berhasil membekuk keduanya di seputaran Polimak III,” ungkap Kapolsek, Kamis (17/7/2025).

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan beserta barang bukti SPM milik korban dan akan di proses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 288 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 10 Juli 2025 tentang Pencurian.

“Atas perbuatan keduanya, Penyidik sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 Tahun,” pungkasnya.

Related posts

Alami Ban Pecah, Pengendara Motor Kehilangan Nyawa

Fani

Generali Indonesia Gelar Generali Health Cities Hadir di Indonesia

Fani

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Fani

Gubernur Fatoni Lantik 92 Pejabat Baru Pemprov Papua

Bams

Astra Motor Papua Journalist Competition Temukan Pemenangnya

Fani

TNI Akan Bertindak Tegas Terhadap Siapapun Yang Mengganggu Keamanan dan Keselamatan Masyarakat

Fani

Leave a Comment