Jayapura,- DPR Papua kembali menggelar Rapat Paripurna dengan angenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Jumat, 12 September 2025 malam.
Dalam Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai, ST. MM didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, SE. MM Wakil Ketua II Mukry Mauritz Hamadi dan Penjabat Sekda Papua, Susana Wanggai, serta dihadiri sejumlaj kepala OPD di lingkup Pemprov Papua, pada Jumat malam, 12 September 2025.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai dalam sambutannya mengatakan, perubahan KUA-PPAS perlu dilakukan karena adanya dinamika keuangan daerah, termasuk penurunan pendapatan, peningkatan belanja, serta kebutuhan penyesuaian program prioritas.
“Banyak dinamika dalam pembahasan, namun Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua telah menemukan titik temu, sehingga malam ini kita lakukan penandatanganan persetujuan bersama,” ujar Denny Bonai.
Namun dalam perubahan KUA-PPAS 2025, kata Politisi Partai Golkar itu, asumsi pendapatan daerah mengalami penurunan 6,67 persen atau sekitar Rp 172 miliar, dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Sementara target belanja naik 6,06 persen atau Rp 167 miliar, dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 2,9 triliun.
Akibatnya, defisit anggaran membengkak hingga Rp 525 miliar lebih, naik 183,21 persen dibandingkan sebelumnya Rp 183 miliar.
Sementara di sisi pendapatan, ungkap Denny Bonai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp 21 miliar menjadi Rp 536 miliar, sementara pendapatan transfer dari pusat turun Rp 281 miliar menjadi Rp 1,6 triliun. Sedangkan transfer antar daerah naik Rp 57 miliar, dan hibah naik Rp 30 miliar menjadi Rp 31 miliar.
Untuk belanja, alokasi belanja operasi naik 15,82 persen atau Rp 339 miliar menjadi Rp 2,4 triliun. Namun, belanja modal turun 32,55 persen menjadi Rp 317 miliar, belanja tak terduga menyusut drastis menjadi Rp 1,5 miliar, dan belanja transfer berkurang Rp 11 miliar menjadi Rp 127 miliar.
Pada sisi pembiayaan, Denny Bonai juga menyebut, bahwa penerimaan pembiayaan meningkat signifikan 168,71 persen atau Rp 329 miliar menjadi Rp 525 miliar, dengan rincian SiLPA naik 146,20 persen menjadi Rp 481 miliar dan dana cadangan bertambah Rp 44 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan turun 100 persen menjadi Rp 0.
Lanjut dikatakan, , Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 ini juga mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, termasuk kebutuhan realokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua.
Dengan demikina, Denny Henrry Bonai menegaskan, dokumen perubahan KUA-PPAS akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Papua 2025 yang wajib diselesaikan bersama paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Untuk itu, kami berharap Pj Gubernur Papua segera menyiapkan rancangan Perda Perubahan APBD 2025 agar dapat dibahas dan ditetapkan bersama DPR Papua pada September ini,”harapnya. (Tiara).