Manokwari, TP – DPRD Kabupaten Manokwari melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Manokwari, Rabu (19/6). Hearing dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan dari pimpinan OPD terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2018.
Salah satunya kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari di SMPN 2 Manokwari dan SD Petrus Kafiar. Sidang dipimpin anggota DPRD Manokwari, Elly Wanma dihadiri para anggota dewan dan para pimpinan OPD.
Wanma mengatakan, ada kegiatan OPD yang mengalami perubahan, ada yang berjalan, namun ada juga yang tidak berjalan. Oleh karena itu, DPRD ingin mendengar penjelasan terkait kegiatan-kegiatan OPD yang mengalami perubahan dan yang tidak berjalan.
“Jadi saya langsung ke SMP Negeri 2 dulu, Bapak Kadis bisa memberikan penjelasan terhadap kegiatan yang diperuntukkan bagi SMP Negeri 2, kemudian nantinya juga ke SD Petrus Kafiar,” katanya.
Menurutnya, hal-hal yang dipertanyakan itu merupakan hasil temuan anggota DPRD ketika melakukan peninjauan lapangan. Di SMPN 2 Manokwari, ada rencana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), namun dipindahkan ke lokasi lain.
Sementara, untuk di SD Petrus Kafiar Amban pekerjaan tidak berjalan. “Pertama saya sampaikan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa memberikan penjelasan terhadap beberapa kegiatan yang kami turun lapangan dan temui,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Barnabas Dowansiba mengatakan, SD Petrus Kafiar terbentur masalah hak ulayat. Pemilik hak ulayat, katanya, tidak mengizinkan untuk melakukan pembangunan. “Makanya kita pindahkan,” sebutnya. (BNB-R3)