Manokwari, TP – DPRD Kabupaten Manokwari berencana melakukan studi banding ketiga daerah terkait revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol. Ketiga daerah itu adalah Kupang, Gorontalo, dan Magelang.
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Elly Wanma mengatakan, beberapa waktu lalu, DPRD sudah melakukan rapat untuk menentukan jadwal studi banding. Lanjut dia, studi banding dinilai penting, karena sudah ada Perda tentang Manokwari Kota Injil, sehingga ada larangan, terutama dari tokoh agama tentang penjualan minuman beralkohol.
Di masa bupati sebelumnya, kata Wanma, Pemkab Manokwari sudaha pernah mengajukan Perda tentang Minuman Beralkohol, tetapi dikembalikan Pemerintah Pusat karena menggunakan kata larangan.
“Di situ judulnya melarang, sehingga Pemerintah Pusat kembalikan untuk direvisi. Dengan adanya itu, DPRD mengagendakan studi banding untuk perbandingan Perda tentang Minuman Beralkohol,” jelas Wanma yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (4/7).
Dikatakannya, meski tetap mengatur tentang minuman beralkohol, tetapi nama perda itu berubah menjadi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sebab, ia menjelaskan, jika perda diajukan memakai kata larangan, tidak diizinkan Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, DPRD merasa perlu melakukan studi banding ke beberapa daerah sebagai tolak ukur atau pembanding sebelum mengesahkan perda tersebut. Tetap perda itu diizinkan, tapi namanya diubah menjadi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tukasnya.
Wanma menerangkan, dengan adanya perda itu, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tetap dalam pengendalian dan pengawasan pemerintah, tidak bisa dijual di sembarang tempat.
“Contohnya, kalau 1.000 karton yang didatangkan, 1.000 karton itu akan diawasi. Diawasi terus di mana-mana. Di situ ada ketentuan di mana saja bisa menjual, di mana orang-orang bisa menjual, daerah menjual di mana saja, tidak sembarang,” ujar Wanma.
Rencana studi banding DPRD Kabupaten Manokwari dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Simson Dowansiba. Menurutnya, studi banding itu dilakukan karena rencananya, perda yang lama akan ditarik untuk direvisi.
“Jadi, mau dibuat baru dengan judul itu Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” sebut Dowansiba kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (4/7).
Dikatakannya, studi banding itu dilakukan supaya ada pembanding untuk memperbaiki draf perda tersebut. “Setelah itu, akan dibahas dan disampaikan ke publik, baru bagaimana tanggapan publik dengan raperda itu, setelah itu baru akan disempurnakan lagi,” tukasnya. [BNB-R1]