Manokwari, TP – Anggota DPR Papua Barat, Jhon Dimara meminta pihak keamanan menertibkan aksi yang dilakukan organisasi maupun kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kemanusiaan.
Dikatakan Dimara, banyak aksi yang mengatasnamakan kemanusiaan dilakukan di Manokwari oleh organisasi maupun kelompok masyarakat akhir-akhir ini terkait bencana banjir bandang yang terjadi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“Saya berharap pemerintah dan pihak keamanan dapat menertibkan aksi pengumpulan dana di jalan yang dilakukan organisasi atau kelompok masyarakat tertentu yang terlihat di semua titik lampu merah akhir-akhir ini,” kata Dimara kepada para wartawan di Kantor DPR Papua Barat, kemarin.
Menurut Dimara, aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian antarsesama manusia yang sedang terkena musibah dan patut diacungi jempol, karena berinisiatif untuk melakukan aksi turun di jalan dengan meminta sumbangan.
Meski begitu, dirinya khawatir bila bencana yang terjadi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua atau pun di tempat lain, dijadikan momen oleh organisasi dan kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk mencari keuntungan dan justru meresahkan masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi membuat sebuah regulasi yang mengatur tentang aksi kemanusiaan di jalan.
“Karena bisa saja ada kelompok-kelompok yang memanfaatkan kesempatan ini sehingga dana yang terkumpul tidak sampai ke sasaran. Kita mengantisipasi apabila terjadi kejadian dan ada aksi pungutan dan sumbangan di jalan-jalan. Tujuannya baik tetapi jangan sampai meresahkan warga,” jelas Dimara.
Ketua Komisi B DPR Papua Barat ini menekankan, dorongan agar pemerintah menertibkan aksi meminta sumbangan di jalan, semata-mata untuk menertibkan dan agar sumbangan yang dimaksud dapat tepat sasaran.
“Kalau bisa ada dasar hukum yang mempayungi aksi minta sumbangan di jalan, sehingga masyarakat atau kelompok tertentu tidak seenaknya melakukan aksi pungutan dan kalau ada regulasinya kan jelas,” terang Dimara.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan pemerintah, aksi atas nama kemanusiaan dengan cara turun ke jalan, harus mendapatkan izin dari dua instansi di daerah setempat, yaitu Polres dan pemerintah daerah setempat.
Bila aksi dilakukan di Manokwari, maka surat izin pemberitahuannya disampaikan ke Polres Manokwari Cq Satuan Intel Polres Manokwari, sedangkan instansi pemerintah surat izinnya disampaikan kepada Bupati Manokwari Cq Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. [SDR-R1]