Manokwari, TP – Anggota MRPB Yulianus Thebu mendukung DPR Papua Barat untuk segera mengesahkan enam rancangan peraturan daerah khusus (Rapedasus) yang sudah dibahas.
Namun untuk Raperdasus tentang anggota DPR PB jalur pengangkatan (Otsus), dirinya mengatakan tunggu dulu.
“7 Raperdasus sebenarnya 6 diantaranya tidak bermasalah. Itu sudah harus ditetapkan, karena sudah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRPB dan konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya satu Raperdasus yang belum boleh ditetapkan terkait dengan anggota DPR melalui mekinisme pengangkatan,” kata Thebu kepada Tabura Pos di Kantor MRPB, Senin (18/3).
Ia menjelaskan, kenapa MRPB meminta agar Raperdasus pengangkatan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus ditunda, karena ada persoalan dan pokok pikiran penting yang harus dibicarakan bersama antara MRPB, DPR PB, dan Gubernur Papua Barat.
Diungkapkannya, pada 8 Februari 2019, ketika MRPB dan DPR PB melakukan konsultasi bersama Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda), Sumarsono, telah memberikan arahan agar DPR PB, MRPB dan Gubernur mengikuti arahan-arahan yang sudah diberikan khusus terkait pengangkatan anggota DPR PB jalur Otsus.
Salah satu contoh sebut Thebu, terkait Fraksi Otsus. Yang mana, Fraksi Otsus tidak perlu ada di DPR Papua Barat, karena anggota DPR PB jalur Otsus bukan dari partai politik.
“Mereka ini akan dikelompokan menjadi kelompok khusus sesuai tatib DPR. Itu untuk Papua dan Papua Barat, sesuai petunjuk Ditjen Otda saat konsultasi, dan sudah diketahaui Ketua Fraksi Otsus dan Ketua Bapemperda karena hari itu beliau hadir ikut pertemuan,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, terkait dengan proses pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPR Papua Barat jalur Otsus. Ia mengungkapkan, berdasarkan petunjuk Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono, khusus untuk DPR pengangkatan PAW dilakukan oleh MRPB, karena merupakan keterwakilan Masyarakat Adat yang memiliki legitimasi hukum sah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur mekanisme pergantian anggota DPR partai politik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2004 tentang MRPB dan Perdasus nomor 6 tahun 2012 UU otonomi khusus.
“PAW anggota DPR dari partai politik dilakukan partai politik, sedangkan anggota jalur pengangkatan PAWnya dilakukan MRPB. Karena kalau tidak ada lembaga yang mengawasi kinerja anggota fraksi otsus siapa yang mengawasi ketika ada yang bekerja tidak benar,” ungkap Thebu.
Thebu mengungkapkan, selain fraksi yang akan diubah menjadi kelompok dan PAW anggota DPR PB jalur Otsus, ada satu alasan agar Raperdasus tersebut jangan dulu disahkan, yaitu terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MRPB untuk ikut mengawasi seleksi perekrutan anggota DPR PB jalur Otsus.
Ia menjelaskan, keterlibatan MRPB dalam proses seleksi perekrutan anggota DPR PB jalur Otsus hanya sebatas untuk memastikan apakah orang-orang yang dicalonkan dari Masyarakat Adat benar-benar asli daerah setempat atau tidak.
Sedangkan, untuk penentuan dan hasilnya mutlak diputuskan oleh tim seleksi yang sudah dibentuk oleh Pemprov Papua Barat melalui Kesbangpol.
“Sama halnya terkait jumlah. Jumlah anggota DPR PB jalur Otsus adalah 11 bukan 13. 13 itu ada tambahan 2 kursi, ketika ditetapkan tanpa persetujuan Kemendagri, maka Kemendagri akan gunakan powernya untuk mengawasi 2 kursi tersebut,” jelasnya.
Thebu menambahkan, perubahan Fraksi Otsus menjadi kelompok, kewenangan MRPB melakukan PAW anggota DPR jalur Otsus, pengawasan seleksi dan perekrutan anggota DPR PB jalur Otsus, sudah dimasukan pihaknya bagian dalam pasal pada Raperdasus pengangkatan anggota DPR PB jalur Otsus.
“Kami sudah masukan sebagai pertimbangan. Tidak tahu apakah diakomodir atau tidak. Untuk itu, kita berharap raperdasus tersebut jangan dulu disahkan sebelum ada duduk bersama antara DPR PB, MRPB, dan Gubernur Papua Barat, untuk memperjelas hal dimaksud,” jelas Thebu.
Menurut Thebu, DPR PB tidak perlu berkonsultasi terkait Reperdasus pengangkatan jalur Otsus ke Pemerintah Pusat, sebab dalam pertemuan bersama Ditjen Otda, menyarankan agar persoalan itu dapat diselesaikan di tingkat daerah yaitu DPR PB, Gubernur PB dan MRPB.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar anggota DPR PB jalur Otsus dapat membuang ego untuk melakukan pertemuan bersama MRPB dan Gubernur Papua Barat, guna membicarakan hal-hal yang dimaksud demi kepentingan masyarakat Papua.
Ditanya apakah langkah yang akan ditempuh MRPB bila DPR PB tetap menetapkan Raperdasus tentang pengangkatan anggota DPR PB jalur Otsus sebagai Perdasus, Thebu mengatakan, bahwa bila hal tersebut dilakukan, maka DPR PB telah melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur mekanisme pergantian anggota DPR partai politik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2004 tentang MRPB dan Perdasus nomor 6 tahun 2012 UU otonomi khusus, sehingga tidak diterima di Pemerintah Pusat. [SDR-R1]