DPR Papua Resmi Tetapkan 7 Raperdasi dan Raperdasus Jadi Perdasi dan Perdasus
Jayapura, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dengan resmi menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna V DPR Papua yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, SE. MM didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriadi Laling, serta dihadiri Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dama dalam rapat paripurna itu, empat fraksi menyatakan persetujuan penuh terhadap penetapan tujuh raperdasi dan raperdasus, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan pandangan akhir fraksi karena tidak ada perwakilan yang hadir saat rapat berlangsung.
Meski demikian, Pimpinan sidang sempat mengundang perwakilan Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksimya. Namun karena hingga beberapa kali pemanggilan tidak ada kehadiran perwakilan fraksi tersebut, hingga rapat paripurna tetap dilanjutkan sesuai tata tertib persidangan.
“Setelah kita mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi, dari lima fraksi, empat fraksi telah menyetujui materi raperdasi dan raperdasus, sementara satu fraksi tidak menyampaikan pendapat,” ujar Herlin Beatrix Monim yang memimpin jalannya rapat paripurna itu.
Berikut tujuh regulasi yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua meliputi:
1. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua
2. Raperdasi tentang Kepemudaan
3. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
4. Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus
6. Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP)
7. Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Pada kesempatan itu, pimpinan sidang kemudian menawarkan kepada seluruh anggota dewan apakah tujuh raperdasi dan raperdasus tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan setuju.
Sebagai tahapan lanjutan, Sekretaris DPR Papua membacakan rancangan keputusan DPR Papua untuk selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan.
Penetapan ini diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pembangunan daerah, penguatan otonomi khusus, perlindungan kearifan lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua..
Kemudian sidang diskors dan akan dilanjutkan penutupan rapat paripurna DPR Papua pukul 17.00 WIT. (Tiara).
