DPR Papua Resmi Sahkan RPJMD Tahun 2025 – 2029
Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua kini resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi dan kelompok khusus DPR Papua menyatakan persetujuan disela sela penutupan rapat paripurna, Selasa 31 Maret 2026, malam.
Kelima fraksi yang menyetujui yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan, serta Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, bersama Kelompok Khusus DPR Papua.
Pada kesempatan ini, Denny Henrry Bonai dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Pada persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui Raperdasi RPJMD Papua Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”kata Politisi Partai Golkar itu yang akrab disapa Denny Bonai.
Ia pun menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dokumen RPJMD yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diundangkan.
Untuk itu, lanjutnya, DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Menteri Dalam Negeri agar proses evaluasi dapat dilakukan tepat waktu.
“Pengundangan RPJMD tidak boleh melampaui batas enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Perlu diketahui, RPJMD Papua 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program prioritas pembangunan daerah beserta kerangka pendanaannya.
Dokumen ini juga menjadi pijakan penting dalam mendukung visi jangka panjang Papua 2025–2045, yakni “Papua Maju dan Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Biru, Agroindustri, dan Ekonomi Kreatif.”
Selain itu, RPJMD diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi ekonomi dan sosial, serta mengintegrasikan kebijakan percepatan pembangunan melalui Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029.
Untuk itu, Denny Bonai menegaskan, meski tantangan pembangunan ke depan tidak ringan, pihaknya optimistis sinergi antara pemerintah daerah, DPR Papua, dunia usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan. “Kami optimis Papua dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas, sejahtera, dan harmonis,”tandasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, Aryoko Rumaropen pada pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Papua tahun 2025 – 2029
menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua atas kerja sama dalam pembahasan RPJMD.
Ia mengatakan bahwa proses pembahasan berlangsung konstruktif, dinamis, dan penuh tanggung jawab dengan berbagai masukan dari pansus, fraksi, dan kelompok khusus. “Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPR Papua dalam menetapkan arah pembangunan,” tuturnya.
Untuk itu, Aryoko menegaskan bahwa seluruh masukan yang diberikan akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen perencanaan serta peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan.
RPJMD Papua 2025–2029 mengusung visi “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni” yang dijabarkan dalam lima misi pembangunan.
Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional dan daerah, termasuk RPJPD, RPJMN, serta RIPPP dan RAPPP, guna memastikan kesinambungan pembangunan. “Keberhasilan RPJMD tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga implementasi, pengendalian, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan,”ujarnya.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. (Tiara).
