Jayapura,- Badan Anggaran DPR Papua meminta Gubernur Papua untuk segera menyelesaikan Aset tetap berupa tanah dan Bangunan milik pemerintah Provinsi Papua.
Hal ini disampaikan Edward Norman Banua dalam laporan Badan Anggaran DPR Papua terhadap materi Raperdasi tentang pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2024 di ruang sidang DPR Papua, pada Rabu, 17 Juli 2025 malam.
Edrward memaparkan, Badan Anggaran DPR Papua mencatat Saldo Aset tetap sebesar Rp. 14.676.668.135.194,10 termasuk didalamnya tanah sebesar Rp. 1.833.936.530.202,35 dan gedung beserta bangunan sebesar Rp. 6.557.429.991.083,85, namun dalam kondisi bersengketa dan ditempati oleh pihak ketiga.
“Badan Anggaran cukup prihatin atas permasalahan Aset tanah dan bangunan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Papua tidak kunjung dapat diselesaikan,” ungkap Politisi NasDem Papua itu.
Meski demikian, Badan Anggaran DPR Papua mendukung langkah Gubernur untuk menyelesaikan secara arif dan bijaksana. Namun apabila diperlukan dapat dilakukan melalui jalur hukum,
Adapun asset-aset yang masih dalam sengketa saat ini kata Edward diantaranya, Aset Tanah dan bangunan perumahan kompleks DPRP di jalan Baru Kotaraja.
Dimana rumah dinas tersebut sebagian besar masih di tempati oleh Anggota Dewan yang telah selesai masa jabatannya, dan sisa tanah yang seharusnya masih kosong telah dikapling dan di pagar serta dibangun rumah oleh masyarakat.
Kemudian, tanah peruntukan stadion Kotaraja yang ada bangunan kolam renang, karena tidak dimanfaatkan maka di atas tanah tersebut telah dibangun rumah masyarakat kini dijadikan usaha perternakan yang dikuasai oleh masyarakat.
Tanah dan bangunan ex Dinas Perkebunan dijalan Sumatra Dok V Javapura, yang di renovasi dan di bangun rumah oleh masyarakat setempat.
Tanah, Gedung Klinik Hewan di Jalan Raya Entrop di Jayapura, sebagian lahan sudah dijadikan jalan umum dan seluas 30.000 m² dan sudah berpindah tangan karna proses jual beli dan sudah dikuasai oleh masyarakat.
Tanah ex Dinas Sosial di Kelapa Lima Merauke yang dimanfaatkan sebagai Balai Latihan Kerja (BLK). Lokasi tersebut sebagian telah diperjualbelikan dan dikuasai oleh masyarakat setempat.
Tanah Dinas Pariwisata yaitu gedung ex Expo Waena yang kini dikuasai oleh masyarakat atau pihak ketiga.
Tanah Dinas Kesehatan dengan peruntukan Puskesmas di Jalan Baru Pasar Youtefa telah di kuasai masyarakat. Tanah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di BBI Holtikultura Desa Kurik Kabupaten Merauke terdapat 15 Rumah Dinas yang di tempati oleh Masyarakat.
“Tanah Pelabuhan Pendaratan Ikan (TPI) di Hamadi Kota Jayapura seluas 20.000 meter persegi dengan permasalahan bahwa pengelolaan TPI tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” ungkpanya.
Selain itu, gedung bangunan milik Pemerintah Provinsi Papua yang juga bersengketa sampai saat ini yakni Rumah Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan berlokasi di BLK Jayapura sebanyak 17 unit Rumah Dinas di tempati oleh Masyarakat.
RSUD Jayapura, 12 Rumah Dinas di kuasai oleh orang yang tidak berhak (pensiunan 9 rumah, masyarakat pemilik hak ulayat 3 Rumah), Kantor pusat Koperasi Pegawai RI Provinsi Papua di jalan Raya Cigombong di tempati masyarakat.
Tanah Dinas Perikanan dan Kelautan dengan peruntukan Kantor Balai Benih Ikan jalan Yabaso Sentani Kabupaten Jayapura yang dikuasai masyarakat dipindahkan ke Desa Beraf Distrik Genyem.
Hotel Arfak di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat., Hotel Numbay di Kota Jayapura yang di tuntut ganti rugi tanah oleh masyarakat atau pemilik hak ulayat, Hotel Mapia di Kabupaten Biak, sebagian tanahnya di jual kembali kepada pemilik ulayat dan sebagiannya ditempati oleh masyarakat untuk rumah tinggal dan tempat usaha.
“Termasuk Hotel Marauw di Kabupaten Biak sudah tidak ada bangunan (dirobohkan), Hotel Asmat, yang mana pembiayaan renovasi Hotel Asmat ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, maka operasional hotel saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan,”kata Edward.
Sementara Gedung yang berlokasi di Jakarta diantaranya, Mess Cenderawasih yang berlokasi di jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang Jakarta Pusat dalam tahap pengosongan penghuni karena adanya kerja sama antara Pemerintah Papua dengan pihak pengembang.
Ia menambahkan, juga termasuk bangunan di Jalan Kali baru, Jalan Kepu Selatan Tanah Tinggi, Rawa Barat dan Jalan Suryo yang dikuasai oleh pihak lain.
“Dengan sejumlah catatan asset tetap berupa asset tanah dan bangunan tersebut, Badan Anggaran DPR Papua memberikan tanggungjawab sepenuh kepada Gubernur Papua untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya. (Tiara).