Jayapura – Dewan Perwakila Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, pada Senin 16 Juni 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Momin, SE. MM dan Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriadi Laling, S. Ap.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, S. IP. M. Si dan Forkopimda di lingkup Provinsi Papua, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, SE, Ak, MM, beserta jajarannya.
Selain itu juga hadir Kepala BPK perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Ferdinan Palembangan, SE, Ak, MM, Kepala BPK perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo, Ak, M. Si, Kepala perwakilan Provinsi Papua Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, SE. M. Si, dan Kepala BPK perwakilan Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho, SE. M. Si.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai mengatakan, ini merupakan LHP pertama kali pasca terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua.
“Namun, DPR Papua sangat yakin dan percaya bahwa, BPK dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan daerah tentunya berdasaekab standar atau kriteria yang berlaku, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara, serta prinsip akuntabilitas pemerintah dan ketentuan perundang undangan tentang keuangan negara dan daerah,”kata Denny Henrry Bonai, disela sela sambutannya.
Menurut Politisi Partai berlambang Pohon Beringin itu, apa pun opini hasil pemeriksaan yang diberikan kepada pemerintah daerah, tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efesiensi sesuai dengan visi misi dari pemerintah daerah.
“Yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas hidup disegala bidang bagi masyarakat Papua agar lebih baik lagi,” ucapnya.
Kata Denny Bonai, terkait penjelasan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2024, BPK RI memberikan opin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tentu ini menjadi bahan kajian bersama bagi phaknya untuk melakuka perbaikan dan meningkatkan pengelolaan keuangan secara transparan dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan undang undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
“Berkenaan dengan itu, DPR Papua selaku mitra Pemerintah Provinsi Papua, yang salah satunya mempunyai fungsi pengawasan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengkaji dan segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI ini, dalam waktu 60 hari kedepan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR Papua mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya agar benar benar dapat melaksanakan dan memahami beberapa hal yang telah disampaikan oleh Pj. Gubernur Papua, sehingga tindaklanjut atas rekomendasi BPK RI dapat segera terselesaikan. (Tiara).