DPR Papua Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Seluruh Rekomendasi BPK Secara Serius dan Berkelanjutan
Jayapura,- Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, SE. MM menghadiri acara penyerahan Laporn Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Selain itu, juga hadir Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, Penjabat Sekda Papua, Chiristian Sohilait serta sejumlah unsur pimpinan di lingkungan Pemprov Papua.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPR Papua itu menegaskan bahwa pentingnya tindak lanjut yang serius, terukur, dan berkelanjutan atas seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Namun pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPR Papua itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Papua atas pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, dan objektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan hari ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ungkapnya.
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Herlin Monim ini juga menegaskan, LHP kepatuhan dan kinerja keuangan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta seberapa efektif dan efisien anggaran digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, kata Herlin Monim, DPR Papua memandang LHP BPK sebagai bahan strategis dalam pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif, dasar perbaikan kinerja bagi pemerintah daerah, serta pedoman tindak lanjut agar setiap rekomendasi BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, terukur, dan berkelanjutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, , DPR Papua akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi BPK benar-benar diimplementasikan demi perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, ke depan ia berharap sinergi antara BPK, DPR Papua, dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat dalam semangat kemitraan yang konstruktif guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“LHP ini kami harapkan menjadi pemicu peningkatan kinerja, disiplin anggaran, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,”harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan kesimpulan bahwa Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Papua telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sehingga tambahnya, dengan berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Semester I Tahun 2025 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, diketahui untuk Pemerintah Provinsi Papua, jumlah rekomendasi sebanyak 1815 rekomendasi dan sebanyak 1220 rekomendasi (67,22%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. (Tiara).
