Manokwari, TP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Teguh B. Prakoso mengaku, sampai saat ini, masih ada sejumlah kampung masih bermasalah dalam menyelesaikan laporan pertanggung jawaban.
Dikatakannya, kampung yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban, tidak akan mendapat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2019.
“Jadi, otomatis kami tidak bisa merekomendasikan pencairan Dana Desa tahun 2019 untuk kampung yang bermasalah. Kalau yang sudah sementara diproses, mereka lagi kejar, terutama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dan ADK (Alokasi Dana Kampung),” jelas Teguh kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/3).
Teguh mengungkapkan, dirinya sudah membuat surat untuk segera didistribusikan dari distrik ke kampung-kampung agar segera menyiapkan dokumen riilnya, karena saat ini pencairan DD tahap I tahun 2019 sedang diproses.
“Itu karena sebenarnya sudah harus dicairkan. Cuma keterlambatan dokumen APBK dan ADK saja,” ungkapnya.
Teguh menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari tentang Pemanfaatan Dana Desa, sudah turun dan akan di distribusikan ke kampung-kampung sebagai pedoman dalam pemanfaatan DD.
Sebelumnya, ada dua kampung yang bermasalah dalam pertanggungjawaban DD tahun 2018. Dua kampung itu yakni satu kampung di Distrik Tanah Rubuh dan satu kampung di Distrik Prafi. [BNB-R4]