Pasific Pos.com
Lintas Daerah

DPD PAN Timika Parpol Pertama Masukkan LPPDK

Timika, Partai Amanat Nasional PAN Kabupaten Mimika merupakan partai peserta pemilu pertama di Mimika yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akhir, setelah di berikan batas waktu oleh KPU Kabupaten Mimika hingga tanggal 1 Mei mendatang.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Mimika Robertus Nahak, SH mengatakan, hari ini pihak PAN telah menyerahkan LPPDK baik parpol maupun caleg, yang mana LPPDK merupakan salah satu syarat, apabila tidak maka caleg yang bersangkutan akan didiskualifikasi

“Jadi hari ini partai partai PAN jam 11.00 Wit PAN melaporkan laporan dana kampanye 7 akhir,” kata Robertus ketika ditemui di bilangan jalan Yos Soedarso, Jumat (26/4).

Ia menjelaskan, tujuan dikumpulkan laporan dana kampanye tersebut sebagai syarat bagi semua parpol dan caleg yang bersaing pada pileg tahun 2019. Berdasarkan aturan PKPU nomor 7 tahun 2017 dan aturan tersebut berlaku bagi seluruh parpol peserta pemilu.

“Sesuai dengan aturan PKPU nomor 7 tahun 2017 itu sudah jelas,” jelasnya.

Kendati anggaran yang dikeluarkan dari uang pribadi maupun partai, namun setiap parpol dan caleg wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran pada saat kampanye,  seperti pembelian baju partai, pembiayaan saksi, pengerahan massa, transportasi, tanggungan caleg dan sebagainya, sedangkan anggaran yang dikeluarkan oleh KPU untuk parpol berupa pembiayaan APK.

“Kami telah melaporkan lppdk KPU sebagai penyelenggara sesuai dengan tahapan yang mereka keluarkan,” ungkapnya.

Ia membeberkan, jumlah keseluruhan anggaran yang dikeluarkan oleh partai PAN dan juga caleg sebesar Rp. 295 juta yang terdiri dari anggaran parpol sebesar Rp 115 juta, dan pengeluaran dari para caleg sebesar Rp 180 juta, yang mana masing-masing caleg diberikan tanggungan sebesar Rp 5 juta.

“Untuk jumlah pengeluaran untuk parpol berjumlah Rp 115 juta seperti pemasangan APK, baju partai dan pembayaran saksi. Kalau untuk masing-masing caleg kurang lebih Rp 180, yang mana masing aleg diberikan tanggungan sebesar Rp 5 juta,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola ketika dikutip pernyataannya mengatakan, parpol wajib melaporkan LPPDK kepada pihak KPU sebelum batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 1 Mei untuk diketahui, sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Jadi wajib dilaporkan kepada KPU,” kata Indra ketika dikutip saat ditemui di gedung Eme Neme Yaware, Kamis (25/4). (Ricky).