Jayapura – Untuk mempercepat layanan bagi wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan kemudahaan berusaha, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019 dan menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 32/PJ/2014. Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman Direkotorat Jenderal Pajak.
“Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual, “jelas Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim, Senin (18/2/2019).
Beberapa pokok pengaturan lain dalam PER-03 ini termasuk syarat penerbitan SKF jika sebelumnya Wajib Pajak yang dapat diterbitkan SKF harus tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lalu, tidak mempunyai utang pajak, kecuali dalam hal wajib pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, mengajukan keberatan atau mengajukan banding.
“Juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak terakhir dan SPT masa untuk tiga masa pajak terakhir, “jelas Normadin.
Namun setelah peraturan baru terbit, kata Normadin, maka Wajib Pajak yang dapat diterbitkan SKF harus tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan atau penuntutan di bidang perpajakan dan atau tindak pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.
Kemudian tidak mempunyai utang pajak atau mempunya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
“Dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir, “imbuhnya.
Normadin menambahkan, masih dalam pokok pengaturan dalam PER-03 tersebut yakni termasuk lampiran dokumen permohonan SKF yang sebelumnya permohonan harus dilampiri sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi tanda terima, fotokopi SSP dan surat pernyataan.
Berubah menjadi permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen, permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Waktu penerbitan SKF, kata Normadin, sebelumnya 15 hari kerja setelah permohonan berubah menjadi secara online segera setelah permohonan disampaikan, secara manual tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
“Masa berlaku SKF jika sebelumnya tidak diatur, maka dengan peraturan baru SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan, “ucapnya.
Verifikasi SKF, kata Normadin, sebelumnya tidak diatur, maka setelah berubah verifikasi SKF Kementerian atau lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh Wajib Pajak.
“Verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke KP2KP, “imbuh Normadin. (Zulkifli)