Pasific Pos.com
Papua Barat

Dituntut Jaksa 2 Tahun, Terdakwa Pornografi Divonis 3 Tahun Penjara

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Faisal Kossah, SH menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa, Eko Purwanto (39 tahun), Kamis (21/3).

Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti 1 handphone Samsung J2 Prime, 1 memori SD 4 GB dan SIM Card bernomor: 0821-9896-9875 dirampas negara untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, A.St. Cherdjariah, SH, MH yang dalam persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Dijelaskan majelis hakim, sesuai fakta dalam persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi serta barang bukti, nampak perbuatan tindak pidana pornografi dilakukan terdakwa dengan cara sengaja dan diam-diam merekam video terhadap saksi korban, IPS.

Perbuatannya, lanjut majelis hakim, dilakukan saat korban sedang mandi di dalam kamar mandi di rumah kontrakannya, Jl. Serayu, Sanggeng, Manokwari, Rabu (15/08/2018) sekitar pukul 12.00 WIT.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa merekam korban ketika sedang mandi berakibat menimbulkan rasa malu, sehingga korban tidak bisa bergaul di lingkungannya dan harus menyendiri.

Berdasarkan uraian itu, majelis hakim menyimpulkan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 35 jo Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mendengar putusan majelis hakim, Eko Purwanto menerima dan memohon maaf terhadap korban dan keluarganya, serta mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi.

Sementara itu, JPU, A.St. Cherdjariah, SH, MH juga menyatakan menerima putusan majelis hakim, kemudian majelis hakim menutup persidangan.

Usai menjalani proses persidangan, saat keluar ruang sidang, terdakwa sempat dihadiahi 1 kali pukulan yang mengenai wajahnya. Pemukulan dilakukan ayah korban, IPS.

Ayah korban yang terlihat emosi, mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim, karena hukumannya dinilai terlalu rendah, tidak sebanding dengan perbuatannya, sehingga dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. [BOM-R1]