Manokwari, TP – Dari 32 satuan pengamanan (Satpam) di PT SDIC Semen Maruni, Manokwari, ternyata, 26 orang diantaranya ditertibkan lantaran belum memiliki sertifikat pelatihan Satpam, ungkap Kasubdit Bin Satpam Ditbinmas Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar.
Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan Ditbinmas di PT SDIC, Rabu, 16 Januari 2019 dengan mencopot KTA, atribut, dan seragam Satpam mengacu pada Pasal 14 Ayat 1 e UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskannya, Satpam merupakan salah satu bentuk pengembangan swakarsa, dimana pengawasannya berada pada pihak kepolisian, khususnya di Direktorat Binmas sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan, Instansi, atau Lembaga Pemerintah.
“Jadi, sistem manajemen pengamanan pun berada di bawah naungan Polda,” kata Siregar kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Kamis (17/1).
Diungkapkannya, hasil dari penertiban itu, pabrik semen Maruni milik PT SDIC telah mempekerjakan 32 Satpam, tetapi hanya 6 Satpam yang memiliki kualifikasi Gada Pratama. Keenam Satpam itu, sambung dia, sudah terlatih, bersertifikat, dan berkompetensi, sehingga bisa melaksanakan tugas atau kegiatan kepolisian terbatas.
“Sedangkan yang 26 orang itu belum memiliki kualifikasi Gada Pratama, sehingga mereka semua itu dapat dikatakan Satpam gadungan atau bodong, sehingga kami melakukan tindakan, kami copot bajunya,” tandas Siregar.
Pihak perusahaan yang menggunakan Satpam bodong, sambung mantan Kabag Ops Polres Raja Ampat ini, sudah diberikan teguran dan disarankan Satpam yang belum memiliki KTA atau sertifikat segera mengikuti pelatihan Gada Pratama.
Siregar menambahkan, pelatihan Gada Pratama akan dilakukan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), sehingga setiap perusahaan harus mempunyai vendor untuk mengurus jasa pengamanan, sedangkan PT SDIC tidak menunjuk BUJP, baik lokal atau dari luar.
“Ini salah satu yang salah, sehingga kami berikan teguran tertulis. Kalau BUJP di Papua Barat, sebenarnya ada 7 bidang, seperti bidang operasional, pengadaan atau pengelolaan jasa Satpam dan juga yang bergerak di bidang jasa pelatihan,” terangnya.
Ditegaskan mantan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota ini, apabila ke depan ditemukan pelanggaran lagi, maka kemungkinan izinnya dicabut dan pihaknya juga akan menyurat ke Disnakertrans terkait persoalan ini.
Sementara itu, Wadir Binmas Polda Papua Barat, AKBP F. Lopulalan mengatakan, setiap instansi harus mempunyai Satpam. Sebab, ia menjelaskan, banyak kantor di saat jam pulang, kantornya kosong, sehingga mengundang tindak kejahatan.
“Contohnya Satpol PP dan Satpam. Keduanya berbeda, mereka memiliki fungsi yang berbeda. Itu yang harus dipahami,” tandas Lopulalan.
Ia menambahkan, pelatihan yang dilakukan minimal diikuti sekitar 30 peserta dengan tingkatan atau kualifikasi, yakni Pratama, Madya, dan Utama. “Jadi, pelatihan sertifikasi ini dalam 1 tahun kita lakukan 3 kali,” tandas Wadir Binmas. [CR45-R1]