Pasific Pos.com
Papua Barat

Disperindagkop Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Pungutan kepada Usaha Besi Tua

Manokwari, TP –  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Manokwari, saat ini sedang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pungutan tanpa dasar yang jelas (pungli) pada usaha besi tua.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa mengatakan, ada pungutan untuk besi tua, namun, pungutan itu berdasarkan Perda Nomor 24 Tahun 2003 yang teknisnya diatur dalam SK Bupati Manokwari Nomor 66 Tahun 2004 tanggal 5 Februari 2004 tentang pungutan terhadap besi tua dan aluminium.

Hanya saja kata dia, fisik Perda dan SK bupati itu belum dikantongi Disperindagkop dan UKM meski sudah dicari.

“Hari ini (kemarin-red) kami mau koordinasi dengan Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Manokwari. Tapi kemarin kami memberikan jawaban lisan bahwa kami akan lihat Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Perdagangan karena dalam Peraturan Menteri Perinndustrian salah satunya menyebutkan bahwa mereka sudah membatasi izin impor baja ke luar. Harapannya adalah besi tua, misalnya bekas kapal rusak dan sebagainya dipakai untuk industri logam yang ada di Indonesia. Itu yang sementara kami cari untuk menjawab,” jelas Watofa kepada wartawan di LPP RRI Manokwari, Selasa (7/5).

Menurutnya, temuan BPK di instansi yang dipimpinnya hanya terkait pengutan tanpa dasar tersebut. Padahal, sebenarnya aturan itu ada, tapi belum diperoleh fisiknya.

“Kami cuma tau saja Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2003 tentang besi tua dan keputusan bupati tapi fisiknya kita pegang belum ada. Jadi hari ini (kemarin) salah satu kepala seksi lagi koordinasi dengan Bagian Hukum dan HAM,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan pada Disperondagkop dan UKM yang menjawab temuan tersebut. sebab, usaha besi tua menjadi ranah Bidang Perindustrian, sedangkan pengiriman terkait dengan Bidang Perdagangan.

“Jadi dua menteri ini harus digabung supaya menjadi dasar untuk menjawab BPK. Jadi ada penarikan yang tidak ada dasar yang jelas, belum jelas karena memang fisiknya kita tidak pegang. BPK mau harus ada fisik aturannya, dan sementara kami masih cari, tapi itu juga tidak membatasi kami untuk melihat Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk besi tua. Itu yang jadi temuan karena kami tagih tapi dasarnya tidak begitu jelas karena BPK mau pegang fisiknya,” sebutnya.

Ia mengaku, sudah memberikan jawaban secara lisan saat pertemuan dengan BPK, bahwa pihaknya akan melihat Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengiriman besi tua dan Peraturan Menteri Perindustrian karena salah satunya tentang membatasi impor logam dari luar untuk industri logam di Indonesia.

“Kalau itu ada akan menolong kami akhirnya kami akan membuat Perda lagi atau peraturan bupati untuk melanjutkan itu sambil kami konsep perda untuk penetapan,” tukasnya. [BNB-R4]