Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Disperindagkop Pantau 78 Koperasi Tidak Aktif

 

JAYAPURA – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura sedang melakukan pemantauan sejumlah 78 koperasi tidak aktif.

Pantauan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan koperasi masih pada alamantnya masing-masing, dan juga koperasi itu masih melakukan aktifitas pelayanan atau tidak.

“Yang kami pantau tahun ini ada 78 koperasi karena tidak berjalan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan warga khususnya yang tergabung dalam koperasi,” jelas Kepala Bidang Koperasi, Ahmad Musa di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (3/7/19).

Diungkapkan Musa, bila koperasi yang sedang dalam pemantauan tersebut sudah tidak aktif lagi maka hal pertama yang dilakukan Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura yaitu dengan melakukan pembinaan.

“Kalau tidak bisa lagi dilakukan pembinaan maka proses selanjutnya diajukan ke Kementerian untuk pembubaran koperasi tidak aktif tersebut. Pada 2018 koperasi di Kota Jayapura sejumlah 208 koperasi, sejumlah 130 aktif dan 78 tidak aktif,” ujar Musa.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi menyatakan koperasi merupakan mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendukung koperasi agar dapat berfungsi dan melaksanakan kegiatan perkoperasian yang baik untuk kesejahteraan anggotanya dan warga yang ikut dalam koperasi tersebut,” kata Robert.

Robert menambahkan, koperasi tidak aktif karena pengelolaannya tidak aktif sehingga tupoksi koperasi tidak tercapai, serta manajeman yang menganggap koperasi sebagai pekerjaan sampingan. Kalau diseriusi pasti bisa berkembang.