Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat telah berupaya mendorong pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota (DPK) se-Provinsi Papua Barat sejak 2016, silam.
Namun sayangnya, upaya mendorong pembentukan DPK se-Provinsi Papua Barat yang dilakukan Disnakertrans melalui kegiatan sosialisasi di kabupaten dan Kota Sorong, belum membuahkan hasil yang maksimal.
“Kami memilih kabupaten dan kota Sorong sebagai tempat dilakukan Sosialisasi Pembentukan DKP, karena tingkat pertumbuhan ekonominya sangatlah luar biasa. Namun, belum ada perhatian daerah pemerintah setempat untuk melihat pentingnya kehadiran Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota,” kata Kepala Disnakertrans, Provinsi Papua Barat, Pascalina Jamlean kepada Tabura Pos di eks. Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (1/5) lalu.
Pada kesempatan itu, dirinya mengaku, di tahun ini pihaknya telah mengimbau kepada Pemkab maupun Pemkot melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Disnakertrans se-Provinsi Papua Barat, agar segera dapat membentukan DPK di kabupaten dan kota masing-masing, paling utama di Kabupaten Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Teluk Bintuni, dan Kota Sorong.
Disinggung peran dari DPK, Jamlen menjelaskan, DPK bekerja sama dengan Disnakertrans kabupaten dan kota untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan walikota.
“Yang akan mendapatkan manfaat ini adalah para bupati dan walikota, sebab merekalah yang mempunyai rakyat di kabupaten dan kota. Sehingga, tidak terjadi pengangguran dan kemiskinan dimana-mana. Bagaimana pemkab maupun pemkot memberikan kesempatan kerja bagi rakyatnya untuk bekerja di sektor mana saja,” terang Jamlean.
Lanjut Jamlean, DPK juga dapat bersama-sama dengan Disnakertrans untuk bersama-sama melihat tingkat pendidikan dari usia-usia sekolah. Sehingga, tidak hanya mereka berharap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mereka dapat dikerjakan di sektor-sektor swasta.
“Ini adalah peran dewan pengupahan dan pemkab terutama dinas teknis. Terutama membuat regulasi sehingga perusahan-perusahan yang di wilayah kabupaten dan kota dapat menerima para kerja lokal yang berkualitas. Memang di 12 kabupaten dan 1 kota se Provinsi Papua Barat, belum dibentuk DPK,” terangnya.
Disinggung target dari Disnaketrans Provinsi Papua Barat pembentukan DPK, Jamlean mengaku, pihaknya akan bersama-sama dengan Disnakertrans di kabupaten dan kota melakukan koordinasi bersama para pimpinan daerah yang berwenang mengambil kebijakan untuk melihat hal ini. [FSM-R4]