NABIRE – Disinyalir ada surat suara baik itu, surat suara untuk Calon Presiden (Capres), Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI, DPD, DPRP dan DPRD kabupaten tercoblos lebih dulu sebelum waktu pencoblosan oleh pemilih di dua (2) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nabire.
Adanya dugaan kecurangan pencoblosan yang sudah dilakukan oleh petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara 17 Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire misalnya.
Dimana, informasi menyebutkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS ini tercium warga di TPS 17 Kelurahan Kartum Nabire dan warga telah melaporkan petugas KPPS yang melakukan kecurangan untuk memenangkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Nabire atas nama YP dari salah satu partai.
Hal ini sudah diketahui Bawaslu Nabire dan bukti telah dibawa. Warga sempat memprotes hingga sempat terjadi keributan, namun situasi kondusif setelah bukti diamankan oleh Panwas Distrik.
Sementara itu, dugaan kecurangan lainnya yang dilakukan pihak KPPS dan anggotanya tercium pula di TPS 022 Kelurahan Karang Mulia Nabire (Dapil 1). Kabarnya, warga hanya mendapat surat suara untuk DPRD kabupaten, sedangkan surat suara untuk Pilpres, DPR-RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi sudah tidak ada, menurut warga sudah dicoblos.
Hal itu membuat warga merasa geram kepada petugas KPPS. Warga kemudian melaporkan hal tersebut ke petugas yang melakukan pengamanan di TPS 022 tersebut dan meminta Bawaslu segera menghentikan kegiatan pencoblosan di TPS ini.
Pada pukul 13.40 WIT, Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey, S.Kom beserta Bawaslu tiba di TPS untuk mengambil langkah terkait indikasi kecurangan yang terjadi di TPS tersebut. Dan selanjutnya seluruh surat suara yang sudah tercoblos maupun belum tercoblos diamankan sementara di Kantor Bawaslu Nabire.
Pencoblosan sendiri telah diberhentikan pukul 11.00 WIT dan pukul 13.30 WIT KPU dan Bawaslu mengambil seluruh surat suara untuk diamankan guna mengambil langkah selanjutnya.(wan/ist)