SENTANI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura akan memberlakukan pembatasan jalur transportasi atau kendaraan yang menuju ke eks Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ruas jalan menuju Pasar Lama Sentani akan ditutup mulai hari Senin (20/4) ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dishub Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP, mengatakan, pembatasan jalur trasnportasi menuju daerah Eks Pasar Lama Sentani akan ditutup mulai senin besok dan untuk semua kendaraan, bagi penumpang angkutan umum yang masuk ke areal Eks Pasar Lama Sentani turun di depan TokoVictory Traffic Light atau Pertigaan Lampu Merah.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya percepatan pencegahan dan juga memutus mata rantai penyebaran virus Corona dari dan ke Eks Pasar Lama Sentani, yang saat ini di kategorikan sebagai daerah zona merah,”katanya.
Ditegaskan, pihaknya akan meletakan barieer (palang jalan) pada pertigaan lampu merah yang masuk ke Eks Pasar Lama Sentani dan semua penumpang akan diarahkan untuk turun didepan toko Victory depan lampu merah.
Oleh karena itu, Ia menghimbau bagi masyarakat yang berada pada wilayah Danau dan sekitarnya yang punya keperluan belanja maupun aktifitas jual-beli dapat dilakukan langsung di Pasar Baru Pharaa Sentani.
“Lewat jalur bagian belakang, untuk wilayah Komba, Yahim dan juga Kehiran. Palang jalan juga akan diletakan bagian jalur keluar dari Eks Pasar Lama itu,”cetus Alfons.