Manokwari, TP – Hingga saat ini belum diketahui secara pasti perkembangan penyidikan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan seluas 1 hektar di Arfai, Manokwari, di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat senilai Rp. 4,5 miliar dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat sudah menetapkan 5 tersangka, dimana 3 tersangka sempat ditahan, tetapi belakangan, penahanannya ditangguhkan penyidik dengan berbagai alasan.
Sementara itu, 2 tersangka lain sama tidak pernah ditahan penyidik dengan alasan sedang sakit dan harus menjalani perawatan medis. Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Budi Santosa yang dimintai tangapan Tabura Pos, enggan memberikan keterangan tentang perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Soal Dinas Perumahan, udahlah,” singkat Direskrimsus yang dikonfirmasi Tabura Pos usai menghadiri company gathering di Aston Niu Hotel, Manokwari, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, setelah proses gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari ditolak majelis hakim, penyidik Ditreskrimsus getol menindaklanjuti kasus ini. Sayangnya, setelah berjalan beberapa waktu, tidak ada lagi informasi perkembangannya.
Dalam penetapan tersangka untuk pertama kali, penyidik menetapkan 4 orang menjadi tersangka, yaitu: HWK selaku KPA di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, AI selaku PPTK di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, LMS selaku pihak ketiga, dan AB selaku orang yang ikut membantu.
Setelah penetapan keempat tersangka itu, penyidik kembali menetapkan ND yang berprofesi sebagai notaris di Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, penyidik sempat menahan AI, AB, dan ND, tetapi penahanannya itu ditangguhkan dengan berbagai alasan. [BOM-R1]