Pasific Pos.com
Papua Barat

Dinkes Pabar Upayakan Daftarkan PPNPN ke BPJS Ketenagakerjaan

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) yang mengatur tentang keikutsertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan mengatakan, tenaga honorer di lingkungan Dinkes Papua Barat berjumlah 20 orang.

“Honorer ini kita lagi berupaya sehingga dalam bulan ini tenaga honorer yang ada di Dinkes dapat dicaver dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Parorrongan kepada wartawan di Arfai Perkantoran, kemarin.

Parorrongan mengakui, sudah ada imbauan yang disampaikan, namun lanjut dia kembali ke masing-masing orang karena hal ini terkait dengan data-data pribadi tenaga honorer yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Pascalina Jamlean mengatakan, sesuai dengan Pergub PPNPN di lingkungan Pemprov Papua Barat diwajibkan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan kita meminta, tetapi kalau mereka berangkat kerja atau pulang kerja kemudian terjadi kecelakaan, tidak mungkin dibiayai atau ditanggung negara yang mereka bukan PNS karena mereka tenaga honorer atau tenaga kontrak, maka mereka diwajibkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan anggaran tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Barat,” kata Jamlean kepada Tabura Pos belum lama ini.

Catatan Tabura Pos, dari sekitar 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Papua Barat, Disnakertrans dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Barat yang telah mendaftarkan PPNPN-nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.[FSM-R3]