Pasific Pos.com
Papua Barat

Dinilai Terlalu Rendah, JPU Kejari Fakfak Banding Putusan Asrarudin Keliobas dan Nasir Aituarauw

Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari terhadap terdakwa, H. Asrarudin Keliobas (Direktur PT Sakura Permai Jaya) dan Muhamad Nasir Aituarauw (Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Kaimana).

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap H. Asrarudin Keliobas serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

Sementara itu, terdakwa, Muhamad Nasir Aituarauw dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya dijatuhi hukuman atas kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Dermaga Kaimana (60 x 20 meter) dan kelengkapannya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 12 miliar lebih.

JPU Kejari Fakfak, Fredrika Yakomina Uruway, SH mengatakan, atas putusan majelis hakim, pihaknya sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Panitera Tipikor PN Manokwari, Jumat (6/3/2019) lalu.

Alasan pengajuan banding itu, jelas Fredrika Uruway, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat terhadap terdakwa, H. Asrarudin Keliobas dan Muhamad Nasir Aituarauw, terlalu rendah dan ringan dibandingkan tuntutan JPU. Pasalnya, lanjut dia, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap H. Asrarudin Keliobas serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 11 miliar lebih subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa, Muhamad Nasir Aituarauw, pihaknya menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Faktanya, hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa yang kami nilai sangat jauh dari tuntutan penuntut umum. Kemudian, tuntutan uang pengganti seperti yang diminta oleh hakim sebesar Rp. 2 miliar terhadap H. Asrarudin Keliobas, bagi kami tidak sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” kata Frederika Uriway yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (14/3).

Untuk itu, ia mengaku, pihaknya masih menunggu putusan dari memori banding yang turun dari majelis hakim Pengadilan Tipikor di tingkat PT.

Ditambahkan JPU, apabila putusan PT Papua menguatkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, maka pihaknya akan mengajukan kasasi ke Makhamah Agung. “Tapi kalau putusan PT Papua sesuai harapan kami, kami terima,” tandas JPU. [BOM-R1]