Manokwari, TP – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas mengatakan, tahun 2019 ini, pihaknya akan menerapkan pengurusan izin menggunakan Online Single Submission (OSS).
Ferry Lukas menjelaskan, dengan Layanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (LBTSE) ini, masyarakat tidak perlu mengantar berkas persyaratan ke kantor Dinas PMPTSP, tapi cukup di-upload ke aplikasi OSS.
Lebih lanjur Ferry Lukas menjelaskan, sistem OSS belum diterapkan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, bahkan belum menggunakan sistem tersebut.
“Kita ingin agar di Manokwari menerapkan sistem itu karena berada di ibukota Provinsi Papua Barat. Itu juga yang disarankan Ombudsman dan BKPM RI,” ujar Ferry Lukas kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (7/5).
Ia mengungkapkan, untuk menerapkan siste, tersebut tahun ini, sudah ada ada empat staf di Dinas PMPTSP yang dikirim untuk mengikuti magang di Boyolali dan Sleman.
“Kalau sudah menggunakan sistem ini masyarakat bisa men-download aplikasi dan bisa mendaftarkan langsung dari rumah masing-masing karena sudah online. Jadi tidak perlu lagi ke sini, cukup dari rumah sudah bisa,” ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, untuk menggunakan sistem itu, jaringan internet di Kabupaten Manokwari, termasuk di kantor yang ia pimpin harus mendukung.
Sebab, untuk masyarakat yang belum mampu atau belum tahu cara menginput dalam aplikasi itu, mereka akan datang ke PTSP dan dibantu oleh staf untuk melakukan penginputan.
“Itu yang paling utama karena di daerah lain di Papua ini banyak yang internetnya kurang bagus. Apalagi data-data ini akan masuk ke pusat baru izinnya bisa keluar, terutama NIB (Nomor Induk Berusaha),” jelas Ferry Lukas.
Lebih lanjut dikatakan Ferry Lukas, jika pelaku usaha yang mengurus izin menggunakan sistem OSS sudah mengantongi NIB, maka boleh berusaha meski persyaratannya belum lengkap. Namun, itu dengan catatan dalam 30 hari pelaku usaha melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
“Jadi untuk memenuhi persyaratan itu juga ada tenggang waktu. Kalau dia tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam 30 hari, maka izinnya bisa dibatalkan kembali. Karena dia sudah punya komitmen untuk memenuhi persyaratan, jangan sampai dia merasa sudah memegang izin tidak perlu lagi penuhi persyaratan. Itulah kenapa ada batas waktu. Kalau dia tidak penuhi, ya kita batalkan izinnya,” tegas Ferry Lukas.
Untuk memenuhi persyaratan pun, kata Ferry Lukas, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas ke kantor Dinas PMPTSP. Cukup di-upload ke aplikasi OSS. Jika sudah terinput, maka akan ada tanda cek dan sudah bisa memperoleh izin yang sah.
“Jadi izin yang dikeluarkan selama batas waktu 30 hari itu adalah izin sementara. Setelah dia penuhi persyaratan baru dia memiliki izin yang sah dari PTSP. Namun, selama 30 hari itu pun pelaku usaha sudah bisa berusaha,” imbuhnya seraya menambahkan bila tidak semua jenis izin diurus menggunakan sistem OSS.
Ia menambahkan, sesuai PP Nomor 24 Tahun 20018, ada 20 jenis izin yang bisa diurus menggunakan sistem OSS.
20 jenis izin itu adalah izin berusaha sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kelautan dan perikanan, kesehatan, serta sektor obat dan makanan.
Selanjutnya, izin berusaha sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, keuangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, pendidikan tinggi, ketenagakerjaan, kepolisian, koperasi dan UMKM, serta izin berusaha di sektor ketenaganukliran. [BNB-R4]