Pasific Pos.com
Papua Barat

Dinas PMPTSP Belum Terima Permohonan Penerbitan Izin Operasional RS Bhayangkara

Manokwari, TP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manokwari, hingga kini belum menerbitkan izin operasional untuk Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, karena sejauh ini belum ada pengajuan permohonan izin dari pihak rumah sakit.

Sejauh ini, Dinas PMPTSP, baru mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi RS Bhayangkara Polda Papua Barat.

“Kalau IMB-nya sudah, tapi yang sampai saat ini tidak bisa beroperasi karena belum ada izin operasionalnya. Itu karena mereka belum ajukan ke sini. Karena memang prosesnya panjang, mendirikan rumah sakit banyak hal yang perlu dikaji, terutama di lingkungan hidup. Itu mungkin jadi kendala, sehingga sampai saat ini belum diajukan ke kami,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/1).

Ferry Lukas menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan harus dipenuhi pihak rumah sakit sampai izin operasional rumah sakit diterbitkan.

“Mereka belum ajukan permohonan, jadi kita belum bisa keluarkan, karena belum ada pengajuan. Mungkin mereka masih ada kendala,” ujar Ferry Lukas.

Ferry Lukas mengungkapkan, untuk mendapatkan izin operasional, membutuhkan biaya yang cukup besar, karena perlu ada kajian-kajian dari instansi terkait, seperti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sementtara Dinas Lingkungan Hidup juga pakai pihak ketiga karena itu ada surveinya lagi. Surveinya itu memang agak berat di situ,” sebut Ferry Lukas.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari ini mengharapkan, pihak RS Bhayangkara menganggarkan dana tahun ini untuk mengurus izin operasional rumah sakit tersebut.

“Kalau izin mendirikan ini berlaku terus, tidak ada masalah. Cuma untuk bisa beroperasi butuh izin operasional. Sampai saat ini belum keluar karena belum ada pengajuan,” tukas Ferry Lukas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, Alfred Bandaso mengatakan, berdasarkan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, di pasal 64 dinyatakan bahwa izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit tipe C, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin. Untuk RS Bhayangkara Polda Papua Barat, kewenangan menerbitkan izin diberikan kepada Pemkab Manokwari dalam hal ini Dinas PMPTSP

Dinkes kata Bandaso, hanya memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi. Artinya, untuk mendapatkan rekomendasi, rumah sakit mana pun harus menyiapkan berkas-berkas, termasuk dari lingkungan hidup.

Ia menerangkan, hal-hal yang ditinjau oleh Dinkes, di antaranya persiapan ruangan, alat-alat kesehatan, dan laboratorium. Setelah itu, ada format yang diisi. Bila sudah siap baru dikeluarkan rekomendasi yang diajukan ke PTSP dan PTSP akan menggabungkan rekomendasi dengan data-data lainnya dan jika dinyatakan layak barulah dikeluarkan izin operasionalnya.

“Sampai saat ini kami belum keluarkan rekomendasi karena dari PTSP juga belum memberikan informasi. Kami menunggu dari PTSP. Tidak mungkin kita keluarkan rekomendasi kalau dari PTSP belum ada informasi untuk turun lapangan. Jadi prosedurnya begitu sebenarnya,” jelas Bandaso kala itu. [BNB-R4]