Pasific Pos.com
Papua Barat

Dinas PM-PTSP Pastikan Cabut Izin Usaha PT. Bintang Jaya

Manokwari, TP – Pemkab Manokwari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) pasti mencabut isin usaha PT. Bintang Jaya. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai menyalahgunakan izin usahanya.

Namun, sebelum mencabut izin usahanya, Dinas PM-PTSP akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Kabupaten Manokwari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ferry Lukas mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan petunjuk dari Bupati Manokwari untuk mengecek PT. Bintang Jaya yang diduga menyalahgunakan izin usahanya dari penjualan alat-alat elektronik, namun untuk menjual minuman keras (miras).

“Jadi kami sudah lakukan, nanti dengan Inspektorat, Kabag Hukum, akan sama-sama untuk rapat tentang pencabutan izin PT. Bintang Jaya. Sebab, Pak Bupati menginginkan pencabutan izin, tapi juga jangan salah melangkah, jangan sampai ada yang tidak benar. Oleh sebab itu, kita harus lakukan pertemuan dulu dengan bupati untuk mengecek apakah PT. Bintang Jaya benar-benar melanggar tentang izin usaha. Kami akan cek sebentar bersama-sama dengan Inspektorat,” ujarnya kepada wartawan di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (7/1).

Kejadian PT Bintang Jaya yang diduga melakukan pelanggaran terhadap izin usaha sudah merupakan yang kedua kalinya. Untuk kejadian tahun lalu, menurut dia, pihaknya tidak punya dasar untuk mencabut izin usahanya.

“Waktu itu kita dan Inspektorat sudah mengecek tapi tidak punya dasar karena data-data dan bukti tidak ada untuk kita. Oleh sebab itu, kami tidak berani ambil tindakan karena kami juga takut jangan sampai kita juga disalahkan,” sebutnya.

Dia memastikan bahwa pencabutan izin usaha itu akan dilakukan. Sebab, izin usaha itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Karena di situ seharusnya menjual alat-alat elektronik, tapi dia menjual yang lain. Jadi itu yang kami rencanakan mencabut izinnya. Itu menyalahi izin, tidak sesuai dengan izin yang kami tetapkan untuk alat elektronik tapi dia menyalahgunakan izin, sehingga kami harus ambil tindakan sesuai dengan arahan Pak Bupati,” tukasnya. (BNB-R3)