Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan meleburkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua Barat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, dengan peleburan kelembagaan itu, maka tahun ini di Dinas PUPR akan bertambah 1 bidang, yakni bidang perumahan rakyat.
Sehingga, lanjut dia, Dana Transfer Infrastruktur (DTI) yang dialokasikan dari pemerintah pusat dapat digunakan untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat di wilayah Papua Barat.
“Tahun ini kita akan menambah 1 bidang perumahan rakyat di PUPR Provinsi Papua Barat. Dinas Perumahan Rakyat akan dimerger atau dilebur ke PUPR,” kata Mandacan kepada wartawan di kantor DPR Papua Barat belum lama ini.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Provinsi Papua Barat, Martalita Ullo mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pusat Daerah ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang masuk dalam urusan wajib pemerintahan, salah satunya Dinas Perumahan Rakyat.
Dengan peleburan kelembagaan itu, Martalita berharap agar setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dikawinkan dengan Pergub atau Peraturan di suatu daerah khusus. Apalagi, menurut hematnya Dinas Perumahan merupakan salah satu lembaga yang khusus mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pembangunan rumah layak huni bagi orang asli Papua.
“Apalagi, sementara ini ada 1.000 lebih proposal bantuan yang diberikan masyarakat asli Papua kepada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. Kalau dilihat dari jumlah proposal yang masuk ini, saya menilai kebutuhan akan rumah layak huni sangatlah banyak,” kata dia.
Oleh sebab itu, Martalita berharap, dengan banyaknya kebutuhan rumah layak huni ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dapat berdiri sendiri untuk menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua akan rumah layak huni. [FSM-R3]