Pasific Pos.com
Headline

Diduga Terlibat Organisasi Terlarang, Dua ASN Guru Terancam Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait.

Merauke – Diduga terlibat organisasi terlarang, dua guru di Provinsi Papua terancam kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

Rencana pemecatan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua L. Christian Sohilait, ST, MSi, pada peresmian Gedung Perpustakaan Daerah baru di Merauke.

Christian Sohilait tidak menyebut identitas kedua guru yang terancam dipecat tersebut. Namun ditegaskannya dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk melakukan pemecatan karena terlibat organisasi terlarang tersebut.

“Kemungkinan akhir tahun 2020 ini, kita lakukan pemecatan. Karena masuk organisasi terlarang baik yang dilarang di Jakarta maupun organisasi yang dilarang di Papua ini,’’ katanya.

Christian juga mengungkapkan kondisi guru di provinsi Papua. Dimana saat ini jumlah guru di Papua lebih dari 25.000 orang, namun yang efektif melaksanakan tugasnya hanya 70 persen yang berada di sekolah. Sedangkan 30 persennya, guru ada dimana-mana.

“Ada yang setiap hari membawa proposal untuk jadi pengusaha. Ada juga yang tiap hari bawa proposal lobi ketua DPR atau anggota DPR untuk menjadi camat atau jadi apalah dan ada pula yang masuk organisasi terlarang di republik ini,” tandasnya.

Tak hanya itu, lanjut Kadis Pendidikan Christian bahwa ada juga guru yang tidak semangat lagi menjadi guru, karena tidak tahu lagi bagaimana mengajar siswa.

’Bayangkan dia lulus tahun 1982 dari FKIP Manado, bawa buku FKIP. Kemudian saya tanya ‘dek mengajar di kelas berapa/dijawab saya mengajar di kelas 5 SD’. Tanya mana bukumu kemudian tunjukan buku kelas 4 dan bilang tidak ada buku lain hanya ini saja. Hari ini masih terjadi di Papua seperti itu,’’ jelasnya.