Pasific Pos.com
Info PapuaKriminalLintas Daerah

Di Waropen, Satu Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus

1307221
WAROPEN- Bertempat di Kampung Ronggaiwa Distrik Ureifaisei, Selasa 14 Juni 2022 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Waropen berhasil menangkap

WAROPEN- Bertempat di Kampung Ronggaiwa Distrik Ureifaisei, Selasa 14 Juni 2022 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Waropen berhasil menangkap sorang pria berinisial NF (22) dan barang bukti 10 bungkus plastik bening berukuran 4×6 cm yang diduga berisi Narkotika Jenis Ganja.

Hal itu disampaikan Wakapolres Waropen Kompol Yohanis B.K., didampingi Kabag Ops AKP Sevredo Fenanlampir,S.Sos dan Kasat Narkoba AKP Arif Widianto, pada konferensi Pers Rabu (13/07/2022). “Dari pelaku, 10 bungkus Narkotika jenis ganja yang diamankan totalnya 24,9 gram”.

Selain itu, Kata Kompol Yohanis tersangka NF juga sebagai pengguna, hal itu berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif narkoba.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan barang haram ini didapatkan dari seseorang yang berada di kota Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, dikirim melalui kapal KM. Express Bahari untuk di edarkan di Waropen.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (YR)

Artikel Terkait

Layanan Vaksinasi di Aula Polres Waropen Ramai Didatangi Warga

Admin