WAROPEN-Sejumlah warga kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 kali ini. Salah satu contoh di Kabupaten Waropen. Warga nusantara yang datang tanpa undangan dan memilih menggunakan KTP luar domisili Kabupaten Waropen ditolak di beberapa TPS.
Petugas KPPS yang menolak mengatakan hal tersebut sudah menjadi satu aturan yang sah, karena penduduk yang tidak segera mengurus surat kepindahan dari daerah setempat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS di luar domisilinya.
Ironisnya, dari pantauan di lapangan, ada sejumlah warga yang bahkan bisa mendapatkan undangan dari KPU lebih dari satu undangan, dan menggunakan nama orang lain untuk datang memilih. Ada pula yang melihat Namanya tercantum dalam DPT TPS setempat, namun karena tidak mendapatkan undangan, mereka disuruh menunggu mengutamakan mereka yang datang dengan undangan form C6 KWK. Sebagian dari warga karena tidak sabar menunggu, akhirnya memilih untuk pulang.
Dalam Pemilu 2019 kali ini juga, terlihat satu TPS rata-rata hanya menyediakan dua bilik suara. Padahal antrian yang cukup Panjang, dan ada Batasan waktu yang sudah ditentukan. Disisi lain, satu orang rata-rata menghabiskan waktu hingga 4-5 menit mulai sejak Namanya dipanggil, dan bisa mencapai 20 menit saat mereka sudah dipersilahkan duduk dalam kursi antrian di TPS setelah menyerahkan undangan yang diterima.
“Kita dari Nabire, tidak bisa memilih ini, padahal sudah mau menyalurkan hak, tapi mereka tidak mengizinkan kami masuk dalam TPS, kecewa juga, minimal kita bisa lah memilih presiden kita,” ujar Rani salah satu warga yang ditemui di TPS Kampung Batu Zaman, Waropen, Senin (17/4).
Sementara itu, di Kampung Nonomi Distrik Waropen Bawah, masih banyak juga warga yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya, dikarenakan batas waktu pencoblosan dihentikan sekitar pukul 16.30 WIT.
Ketua KPPS TPS 5 kampung Nonomi Markus Bonai saat ditemui di kampung nonomi TPS 5 usai memusnahkan Surat Suara Sisa sebanyak 610 surat suara diantaranya 122 Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 122 Surat suara, DPR RI, 122 Surat suara DPD RI, 122 Surat suara DPRD Provinsi, dan 122 Surat suara DPPRD Kabupaten/Kota.
Jika dihitung jumlah surat suara sebanyak 274 dikurangi sisa surat suara sebanyak 122, maka yang memilih hanya 152 orang saja, dan dari DPT yang ada 269 orang, sehingga masyarakat yang tidak menggunakan hak piliihnya sebanyak 117 orang.
Dikatakan, saat pencoblosan dilakukan sudah lambat, dan hingga jam 12 siang waktu belum cukup untuk masyarakat yang membawa undangan C6, dan waktu ditambah hingga jam 3, namun waktu ini juga belum selesai pencoblosan hingga pukul 16.30 WIT.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang datang ke TPS dengan membawa undangan dan KTP hingga setengah empat karena waktu yang sudah lewat, maka proses pencoblosan dihentikan, oleh Panwas.
“Masyarakat masih datang terus dengan undangan dan KTP, karena Waktu sudah lewat hingga setengah empat Panwas datang dan hentikan, Jika panwas tidak hentikan KPPS masih melanjutkan pencoblosan ini, namun karena aturan harus dihentikan, bisa kena sanksi.” ujar Markus Buinei.
Usai dihentikan, Panwas melakukan komunikasi dengan saksi terkait dengan Surat suara yang sisa, dan sepakat untuk disilang lalu dibakar”
“Saya menyayangkan hal ini terjadi, tetapi karena ada aturan dari Panwas dengan waktu, makanya dihentikan, tetapi karena aturannya begitu jadi kami ikut,”. (il/af).