JAYAPURA – Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wamena Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (11/5) lalu.
Pelaku yang diketahui bernama AH (31) ditangkap dijalan Gatot Subroto, Wamena dekat gudang Trigana, pukul 14.00 WIT. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu yang disimpan didalam karton berikut sedang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menggukapkan penangkapan pelaku berawal ketika anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua
mendapatkan paketan berisikan sabu di gudang cargo salah satu maskapai penerbangan di Bandara Sentani.
“Setelah dilakukan penyidikan ternyata pekat tersebut rencananya diterbangkan dikirimkan ke Wamena akhirnya Anggota langsung berangkat dan melakukan pemantauan,” terang Kamal, Minggu (12/5) sore.
Ia menerangkan, ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga barang bukti langsung diamankan.
“Pelaku ditangkap usai mengambil paket yang berisikan sabu tersebut,” jelasnya.
Kata Kamal, usai dilakukan penangkapan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jayawijaya dan selanjutnya di terbangkan ke Jayapura guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah berada di Sel tahanan Fit Narkoba Polda Papua guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Mantan Kapolres Halsel Maluku Utara ini pun menambahkan belum diketahui dari mana asalnya Sabu tersebut, namun dugaan kuat barang haram itu didatangkan dari Luar Papua.
“Penyidik masih lakukan pemeriksaan. Dugaan pelaku merupakan Pengedar yang sering beroperasi di Pegunungan Papua,” tegasnya.
Atas perbuatannya lanjut Kamal, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.