Pasific Pos.com
Kriminal

Di Waena, Dua Penjual Miras Ilegal Ditangkap

JAYAPURA – Anggota Subsektor Heram, berhasil mengamankan dua  pria yang kedapatan menjual miras ilegal diseputaran Waena, Sabtu (25/5) sore.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial LT dan DAS, selain itu Anggota Subsektor Heram pun berhasil menyita 28 botol minuman keras tanpa dilengkapi surat ijin edar.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ditangkap ketika anggota Anggota Subsektor Heram melaksanakan patroli cipta kondisi.

“Saat melakukan patroli Anggota mencurigai gerak-gerik pelaku ketika dilakukan penggeledahan didapat barang bukti miras didalam jok motor
miliki pelaku LT,” terangnya.

Lanjut Jajak, tidak hanya LT yang diamankan, ketik Anggota Patroli melintas di depan toko topas, satu pelaku lainnya pun berhasil diamankan lantara warga masyarakat melaporkan adanya aktifitas jual beli minuman keras ilegal.

“Berkat informasi masyarakat kami berhasil mengamankan DAS beserta barang bukti yang disimpannya di depan ruko tepat di galian meteran PDAM,” jelasnya.

Ia pun menambahkan hingga saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut.

“Setelah diamankan di Polsubsektor Heram, dan di mintai keterangan keduanya pun langsung digiring ke Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.