Pasific Pos.com
Kriminal

Di Merauke, Polisi Gagalkan Penyeludupan 2.227 Ekor Kura-Kura Moncong Babi

JAYAPURA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Merauke berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 2.227  ekor kura-kura moncong babi di Pelabuhan Laut Merauke, Kamis (14/3) pagi.

Selain mengamankan ribuan bibit kura-kura moncong babi yang diduga berasal dari Agats Kabuaten Asmat, Polisi pun berhasul mengamankan seorang pria berinisial H.

Kapolres Merauke, AKBP Bhara Marpaung ketika dikonfirmasi, Kamis (14/3) siang membenarkan kejadian tersebut, dimana saat ini ribuan ekor kura-kura mocong babi yang hendak diseludupkan telah diamankan beserta satu orang terduga pelaku.

“Saat ini ribuan ekor kura-kura yang berasal dari Kabupaten Asmat itu, kini sudah diamankan sementara di Polres termaksud pelaku,” jelasnya.

Kata Bhara, belum diketahui kemana ribuan kura-kura tersebut akan dibawa pelaku, entah akan diedarkan di Merauke atau tidak, sementara ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merauke.

“Ribuan kura-kura moncong babi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari intansi terkait alias illegal, sehingga Polisi melakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut, selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan pihak karantina,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penangkapan pelaku beserta barang bukti berawal ketika petugas melakukan pengamanan kedatangan KM Tatamailau dari pelabuhan Agats, di pelabuhan Merauke pada Kamis (14/3) pagi pukul 06.30 WIT.

“Dalam pengamanan tersebut, petugas mencurigai tiga buah karton yang diangkat oleh buruh pelabuhan. Selanjutnya petugas memeriksa karton, ternyata berisi satwa jenis kura-kura moncong babi tidak lama kemudian pelaku diamankan setelah dikantongi identitasnya,” ucap Bhara.

Bhara menambahkan, atas kasus tersebut pelaku H disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu Pihak kepolisian Sektor Kawasan Bandara udara pun pun pernah menggagalkan penyeludupan 1.161 ekor kura-kura moncong babi yang hendak diselundupkan keluar dari Papua oleh oknum masyarakat di Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, beberapa waktu lalu.