JAYAPURA – Pihak kepolisian Polres Merauke berhasil menggerebek perjudian dengan berkedok pasar malam di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Merauke, Minggu (24/2) malam, pukul 22.30 WIT.
Dalam penggerebakan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang pelaku serta barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah dan alat perjudian bola guling.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan ketujuh pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Merauke untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“ketujuh pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Kamal, Senin (25/2) siang.
Kata Kamal, penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa areal hiburan rakyat di Jalan Ahmad Yani Merauke digunakan untuk permainan bola guling dan permainan ranjau, dengan taruhan berupa uang dengan nilai puluhan juta.
“jadi modus judi bola guling tersebut diawali dengan pembelian kupon sesuai keinginan, setelah itu kupon tersebut ditempatkan di nomor yang disukai oleh pemain. Bila bola tersebut sudah berhenti di salah satu nomor maka orang yang pasang di nomor itu akan mendapatkan hadiah sepuluh kali lipat dari yang dipasang,” terangnya.
Ia pun menerangkan hingga saat ini pasar malam tersebut telah dalam pengawasan pihak kepolisian guna mengantisipasi adanya kegiatan yang berbau perjudian.