JAYAPURA – Dua spsesialis pencurian kendaraan bermoto yakni AN dan AR tidak berkutik ketika diamankan tim Rajawali Rajawali Polres Merauke saat sedang berada di rumah beberapa waktu lalu.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 24 unit motor yang diduga hasil dari pencurian di beberpa lokasi berbeda di Kota Merauke, serta mengamankan satu uni kinci T yang diduga digunakan keduanya saat beraksi.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyidikan dan penyilidikan terkait tindak pidana pencurian yang kian meresahkan warga di Kota Merauke.
“Keduanya ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah pelaku yang terletak di alan Barawijaya Merauke, dari hasil penggeledahan didapati 24 unit motor yang diduga hasil curian,” jelasnya Senin (11/3) siang.
Kata Bahara, dari hasil pemeriksaan 24 unit motor yang diamankan dari tangan kedua pelaku tersebut, diketahui 13 diantaranya memiliki Laporan kehilangan di Polres Merauke.
“13 motor sudah terindikasi motor hasil curian yang pernal dilaporkan hilang sementara sisanya masih dalam proses pendataan diamna saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Samsat,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, modus dalam melakukan aksi pencurian keduanya memiliki peran masing-masing dimana AN yang memantau situasi sedangkan AR yang berkasi menggunakan kunci T kemudian motor tersebut dibawa kabur.
Lanjut Bahara dari hasil introgasi motor hasil curiannya dijual seharga Rp.3.500.000 sampai dengan Rp.4.000.000 juta perunitnya bahkan hasil dari penjualanya dibagi dan dipakai untuk berpesta minuman keras.
“Rata-rata motor tersebut dijualnya di luar Kota Merauke, ada yang dijual di Boven Digoel bahkan di jual sampai di Kabupaten Mappi,” ujarnya.
Bahara pun menambahkan saat ini keduanya telah berada di balik jeruji besi Mapolres Merauke untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” tegasnya.