Pasific Pos.com
Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Dorong Pembentukan di Kabupaten/Kota

Manokwari, TP – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Pascalina Yamlean mengatakan, pembentukan dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota sudah dimulai sejak 3 tahun lalu.

“Karena inflansi di Sorong sangat tinggi, maka dengan anggaran yang ada kami sosialisasi kepada instansi teknis yang ada di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong agar dapat menjadi contoh dan bisa segera membentuk dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” kata Yamlean kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/1).

Apabila sudah terbentuk, dewan pengupahan tingkat provinsi akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada bulan Oktober, maka dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota melakukannya untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami juga sudah menyurat ke kabupaten kota bagimana peningkatan UMK baik di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ambat. Surat tersebut untuk meminta kabupaten kota segera membentuk dewan pengupahan di tingkat kabupaten. Karena di kabupaten kota ada eselon II, dan kami hanya sebatas koordinasi dan mengingatkan mereka secara terus menerus,” jelasnya.

Upaya pembentukan itu, menurutnya sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan kenyamanan kepada para pekerja.

Saat ini, dewan pengupahan baru terbentuk di tingkat provinsi dan belum terbentuk di 12 kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya tengah berupaya agar dapat segera terbentuk di kabupaten/kota agar bisa mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

“Kalau gaji tinggi pasti pada mau bekerja, dan pekerjapun merasa nyaman. Kita, sebagai PNS pun hak-haknya masih pas-pasan, tetapi semua itu tinggal bagaimana kita bekerja dengan disiplin, dan dengan pendidikan kita serta gaji berkala. Ada naik pangkat dan lainnya, sehingga saya berpikir bahwa sektor pegawai negeri sipil maupun swasta sama saja,” tukasnya. [FSM-R3]