Pasific Pos.com
Papua Barat

Dari 7 Raperdasus, Belum Semuanya Bisa Diterapkan Tahun Ini

Manokwari, TP – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Roberth KR. Hammar mengatakan, dari 7 Raperdasus yang telah ditetapkan DPR Papua Barat belum semuanya bisa dilaksanakan tahun ini.

Raperdasus yang akan diberlakukan saat ini, sebut dia, Raperdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otonomi Khusus (Otsus) dan Raperdasus tentang Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

Sementara, Raperdasus tentang Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, Raperdasus tentang Pembagian Dana Otsus 90 persen dan 10 persen, Raperdasus tentang Rumah Layak Huni bagi Orang Asli Papua, dan raperdasus lainnya baru akan diberlakukan di tahun depan.

“Karena kita memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menindaklanjuti sejumlah raperdasus tersebut. Sehingga untuk efektifnya akan diberlakukan untuk APBD perubahan atau tahun 2020 mendatang,” kata Hammar di kantor Gubernur Papua Barat belum lama ini.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya agar hasil koordinasi dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk 7 raperdasus tersebut mendapatkan nomor register untuk diundangkan dalam lembaran daerah. Sehingga sebelum pemilu, raperdasus yang diberlakukan tahun ini  bisa digunakan sebagai dasar.

“Sebelum pelaksanaan pemilu raperdasus yang diberlakukan di tahun ini dapat dimanfaatkan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di daerah. Seperti Raperdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus. sebab ada hal-hal teknis yang perlu diatur pemerintah. Misalnya, tentang Raperdasus pengangkatan anggota DPR Otsus pergubnya perlu diatur oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sedangkan, Raperdasus tentang Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua pergubnya diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, demikian juga raperdasus lainnya,” jelas Hammar. [FSM-R3]