Pasific Pos.com
Papua Barat

Dari 18, Baru 7 ASN yang Dijatuhi Sanksi

Manokwari, TP – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi yang terjerat kasus korupsi. Namun, baru 1 ASN yang diberhentikan dengan tidak terhormat dan 6 lainnya diberhentikan dengan hormat.

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengatakan, sesuai dengan data yang diterima dari Badan Kepegawai Negara (BKN) terdapat 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang terjerat dugaan kasus korupsi.

“Sementara ini terdapat 18 ASN yang terjerat kasus korupsi dan nanti kita lihat pekembangannya seperti apa,” sebut Sugiyono kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/4).

Bagi 9 ASN yang telah diberikan sanksi, kata Sugiyono, sudah termasuk dalam 18 ASN yang terjerat kasus korupsi di lingkup Papua Barat.  Untuk surat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sementara ini sedang di proses di BKD Provinsi Papua Barat.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebelumnya, sempat mengatakan bahwa Pemprov Papua Barat telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat tentang PTDH terhadap sejumlah PNS di lingkup Papua Barat sejak Januari 2019.

“Di Provinsi Papua Barat ada 9 PNS yang terjerat kasus korupsi, dimana 2 PNS masih melakukan upaya kasasi, 1 PNS lagi sudah dibuat SK PTDH dan 6 PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Berkas-berkas ini sudah kami kirimkan sejak Januari lalu, hanya saja mereka yang merasa dirugikan ini yang melakukan upaya agar dapat diberhentikan dengan hormat,” kata Mandacan kepada wartawan usai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (22/3) lalu.

Lebih lanjut, Gubernur Mandacan mengatakan, terkait dengan aspirasi sejumlah ASN yang meminta mereka diberhentikan dengan hormat sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI di Jakarta.

“Tetapi terakhir dikeluarkan penegasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang petunjuk teknis PTDH terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,” terang Mandacan.

Menyoal pemberhentian dengan hormat terhadap 6 PNS tersebut, Mandacan mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan Badan Kepegawai Negara (BKN) RI.  Namun, tentang inisial dari 1 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, orang nomor 1 di provinsi Papua Barat ini enggan menyebutkannya karena tidak begitu ingat nama-namanya.

Sesuai catatan Tabura Pos, Kepala BKD Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengambil kebijakan tentang pelaksanaan SKB 3 Menteri terkait PTDH bagi PNS yang terjerat kasus korupsi karena berkaitan dengan sisi kemanusiaan. [FSM-R3]