Pasific Pos.com
HeadlineKota Jayapura

Danrem 172/PWY Ikuti Rakor Evaluasi

Tampak Danrem 172/PWY saat mengikuti rakor evaluasi.

Tindaklanjut PPKM Level IV di Luar Jawa Bali

Jayapura – Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan didampingi Kasiops Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Josep D.D. Surbakti, S.E., mengikuti rapat koordinasi Evaluasi PPKM dan Penanganan Covid-19 di luar Jawa – Bali secara virtual, bertempat di Aula Makorem 172/PWY, Sabtu (21/8).

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PPKM Level IV yang dilaksanakan selama dua minggu sejak tanggal 10 Agustus 2021 di luar Jawa-Bali.

Perkembangan data kasus Covid-19 berdasarkan wilayah yaitu kasus aktif nasional sebanyak 327.286 kasus dengan distribusi kasus aktif dari Jawa – Bali sebesar 47 % dan Luar Jawa-Bali sebesar 53 %. Selama pelaksanaan PPKM dari data tanggal 9 sampai dengan 20 Agustus 2021 kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan. Kesimpulannya kasus aktif selama bulan Agustus telah mengalami penurunan sebesar -27,03 %.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, masih terdapat 45 Kab/Kota diluar pulau Jawa-Bali dengan resiko tertinggi kasus aktif covid-19, akan diusulkan kepada Pemerintah untuk memperpanjang Penerapan PPKM level IV selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Terdapat perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk PPKM level IV di luar Jawa-Bali meliputi pertama, Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan penerapan Prokes ketat maksimal 25 % kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Kedua, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 maksimal 50% kapasitas serta menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ketiga, Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan ibadah maksimal 25 & kapasitas atau maksimal 25 orang dengan prokes ketat. Keempat, Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 % dengan prokes ketat dan apabila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.

Pemberlakuan pengaturan pembatasan masyarakat di luar pulau Jawa-Bali ini, nantinya akan diterbitkan melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri.

Danrem 172/PWY menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Korem 172/PWY. Sehingga kasus aktif covid-19 di Provinsi Papua dapat terus menurun.